Istri Ketua Komisi 2 Dewan Banggai Mengamuk

oleh
Siti Marawiah, istri Sukri Djalumang saat menanyakan kepada staf Sekretariat DPRD Banggai terkait dengan aduan tertulisnya yang telah ditelantarkan oleh Sukri Djalumang. FOTO: Sutopo Enteding

OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK- Siti Marawiah, istri sah Ketua Komisi II, DPRD Banggai, Sukri Djalumang mengamuk di Kantor DPRD Banggai, Selasa (18/7/2023).

Marawiah tiba-tiba datang di depan pintu masuk ruang rapat paripurna Dewan Banggai saat para staf Sekretariat Dewan Banggai menerima tamu undangan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Iswan Kurnia Hasan.

Di hadapan para staf, Siti Marawiah yang awalnya bersuara rendah menanyakan surat yang diajukannya kepada Dewan Banggai. Surat dimaksud adalah mengadukan nasibnya yang selama ini tidak pernah mendapatkan nafkah lahir dan batin selama kurun waktu empat tahun lebih.

Sayangnya, surat pengaduan ke lembaga penyalur aspirasi rakyat itu tidak direspon. Surat pengaduan yang diajukan Siti Marawiah sudah sebulan yang lalu.
Dari suara rendah, Siti Marawiah langsung bersuara lantang dengan menyebut bahwa Sukri Djalumang telah menzaliminya.

Sebagai istri sah, seharusnya Sukri Djalumang membiayai kebutuhan, baik nafkah lahir maupun batin.

Sikap zalim yang ditunjukkan Sukri Djalumang sebut Siti Marawiah, setelah sang suami telah memiliki wanita lain yang juga berstatus sebagai anggota Dewan Banggai.

Ia juga mengungkap kekecewaannya terhadap lembaga Dewan Banggai yang tak merespon pengaduannya.

Pelantikan PAW yang saat itu baru mulai digelar kata Siti Marawiah dengan suara tinggi, dapat dilaksanakan setelah adanya surat keputusan dari Gubernur Sulteng.

Namun, tindakan dewan yang secepatnya memproses pelantikan PAW tidak berlaku adil terhadap surat pengaduannya.

Bahkan, saat Siti Marawiah menanyakan kepada Ketua Dewan Banggai, Suprapto terhadap surat aduannya itu menyebut bahwa dewan sedang membahas LKPD tahun 2022.

Saat sedang menyampaikan unek-uneknya yang disaksikan puluhan dari berbagai kalangan yang hendak menghadiri pelantikan PAW itu, Siti Marawiah diajak salah satu staf Dewan Banggai untuk masuk ruangan.

BACA JUGA:  Per 10 November 2021, Kabupaten Banggai Tidak Ada Kasus Baru Covid-19

Tak berselang lama, sejumlah anggota dewan yang berada di ruang paripurna dewan di lantai dua keluar ruangan. Mereka seperti, Winancy Ndobe, Saripudin Tjatjo dan Irwanto Kulap.
Irwanto Kulap mengajak sambil merangkul Siti Marawiah untuk masuk salah satu ruangan untuk membicarakannya secara baik-baik.

Akhirnya, Siti Marawiah menuruti rangkulan dan ajakan Irwanto Kulap.
Di ruangan itu, Siti Marawiah langsung ditemui Badan Kehormatan (BK) Dewan Banggai, salah satu alat kelengkapan dewan yang bertugas menjaga marwah atau martabat lembaga kedewanan.

Sukri Djalumang merupakan politisi Partai Nasdem Banggai yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi II, DPRD Banggai.

Sukri berdasarkan pengakuan Siti Marawiah telah menikah dengan sesama anggota dewan.

Ketua DPD Partai Nasdem Banggai, Batia Sisilia Hadjar kepada para wartawan usai sidang paripurna PAW mengaku bahwa masalah yang melibatkan anggotanya merupakan urusan pribadi.

Karena aduan yang diajukan Siti Marawiah ke lembaga dewan khususnya badan kehormatan, Batia mengaku, menyerahkan masalah tersebut.

“Ini masalah pribadi, kalau ada aduan ke BK serahkan ke BK. Karena dilaporkan ke dewan,” ujar Batia.

Ditanya soal sanksi terhadap Sukri Djalumang jika berdasarkan sidang BK menjatuhkan bersalah, Batia tidak ingin berspekulasi. “Tidak boleh berandai-andai. Kita ikuti saja alurnya. Sy tidak mau menjawab,” jawab Batia. (top)

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.