OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI- Terkait isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Toili Raya, Kabupaten Banggai, muncul kebutuhan mendesak untuk memberikan klarifikasi guna mencegah kesalahpahaman yang dapat menyebar di masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Oltris Sulistiyo Dalunggi, seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Luwuk, pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Menurut Oltris, kehadiran ASN dalam acara resmi, seperti penjemputan Bupati Banggai, tidak boleh disalahartikan sebagai keterlibatan dalam politik praktis.
Ia menegaskan bahwa kehadiran mereka adalah bagian dari dedikasi sebagai pelayan publik yang setia, sesuai dengan tugas utama ASN yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 ayat 1, yaitu memberikan pelayanan publik yang optimal.
“Kehadiran ASN dalam acara resmi merupakan bagian dari protokol pemerintahan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Oltris.
Ia juga menyoroti tudingan yang dilontarkan oleh Hamid A. Cennu terhadap ASN di Toili Raya sebagai sebuah kesalahpahaman besar tentang peran mereka.
Menurut Oltris, menuding ASN terlibat dalam politik praktis hanya karena kehadiran mereka di acara publik adalah tindakan yang berpotensi menciptakan stigma berbahaya tanpa dasar yang jelas.
“ASN di Toili Raya selalu diingatkan untuk menjaga netralitas dan profesionalisme sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 2 ayat (4), yang melarang ASN berpihak pada kepentingan politik tertentu. Kehadiran mereka murni untuk menjalankan tugas, bukan sebagai dukungan politik kepada individu atau partai manapun,” jelasnya.
Lebih lanjut, Oltris menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada bukti konkret yang mendukung klaim bahwa ASN yang hadir dalam kegiatan tersebut melanggar prinsip netralitas.
Menurutnya, tuduhan spekulatif ini bisa merusak reputasi ASN sebagai pelayan masyarakat yang profesional dan berdedikasi.
“Kita harus berhati-hati dalam membuat asumsi tanpa dasar yang kuat. Tuduhan yang tidak berdasar hanya akan menambah ketegangan di masyarakat dan menciptakan suasana yang tidak kondusif menjelang pemilukada 2024,” tegas Oltris.
Ia menyerukan kepada semua pihak untuk tetap berpikir kritis dan tidak terjebak dalam arus informasi yang menyesatkan.
Setiap dugaan pelanggaran harus dihadapi dengan bukti yang jelas dan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tuduhan yang dapat merusak reputasi individu atau lembaga.
Dalam menghadapi situasi ini, Oltris mengajak masyarakat untuk menjaga suasana damai dan mendukung ASN dalam melaksanakan tugas mereka dengan integritas dan netralitas yang tinggi.
Menurutnya, keterlibatan ASN dalam kegiatan pemerintahan harus dipandang sebagai bentuk sinergi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan sebagai bentuk dukungan politik.
“Kita harus bersatu, menjaga kepercayaan publik terhadap ASN, dan berkontribusi pada terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dengan langkah ini, kita akan membangun masa depan yang lebih baik, di mana setiap tindakan ASN dihargai dan dihormati,” pungkas Oltris.**
*) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News
Tim Redaksi