Obormotindok.co.id, Luwuk – Kejaksaan Negeri Banggai Provinsi Sulawesi Tengah menangkap terdakwa korupsi proyek pengadaan fiktif Dinas Pertanian tahun 2014 silam senilai Rp. 132 Juta.
Terdakwa koruptor proyek pengadaan fiktif di Dinas Pertanian Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah ini ditangkap pada Selasa, (19/2/2019).
Terdakwa koruptor merupakan direktur CV. Karya Cipta Mandiri, saudara Syarifuddin Abbas Alias Aip yang mengadakan 5 unit handtractor G1000 pada Dinas Pertanian Kabupaten Banggai.
“Pengadaan itu fiktif, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 132.034.774,” tulis Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banggai, Musmulyadi melalui pesan singkatnya.
Terdakwa juga merupakan seorang DPO berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung nomor 421 K/Pid.Sus/2016 yang menyatakan terdakwa terbukti korupsi pada proyek tersebut.
Setelah dinyatakan bersalah pada kasasi, terdakwa dijatuhkan pidana selam 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp.200 juta, subsider selama 6 bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp.132.034.774.
“Jika tidak membayar uang penganti kurungan selama 1 tahun,” tutur Rusli, Kasi Pidsus Kejari Banggai, Rabu (19/2/2019). (sel)