OBORMOTINDOK.CO.ID. Pagimana– Kebutuhan informasi melalui jaringan internet dewasa ini semakin meningkat. Hal inilah yang kemudian memicu oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan peluang ini menjadi bisnis ilegal.
Semisal di Kecamatan Pagimana hingga Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai. Ada oknum tertentu yang diduga telah melakukan tindakan pidana dengan ‘mencuri’ jaringan internet. Sesuai investigasi media ini, jaringan indihome milik PT. Telkom lah yang menjadi objek ilegal tersebut.
Hasil penelusuran media ini bahwa indikasi itu semakin kuat karena ada bukti bahwa, sambingan kabel mikrotik dari Optical Distribution Point (ODP) Pagimana sepanjang Desa Tongkonunuk Kec.Pagimana sampai ke Desa Tuntung Kec. Bunta dengan memanfaatkan tiang listrik milik PLN.
Untuk mengetahui seperti apa yang terjadi di lapangan, 09 Juni 2021 pihak PT.Telkom Pagimana telah melakukan pemeriksaan bersama dengan Polsek Pagimana terhadap sambungan jaringan kabel mikrotik tersebut. Hasilnya pihak polsek telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah perangkat lunak seperti modem serta beberapa peralatan lainnya, disalah seorang pelanggan di Desa Pakowa Pagimana Kec. Pagimana.
Dari wargalah kemudian diketahui bahwa setiap pemasangan mereka dikenakan biaya sebesar Rp.1 juta untuk biaya pemasangan dan Rp.200 ribu untuk iuran bulanan.
Dari pengakuan warga diketahui ada oknum yang mengaku telah bekerjasama dengan pihak PT. Telkom, sehingga warga percaya dan berkenan untuk memasang jaringan internet tersebut.
“Kami mau pasang, karna oknum yang menawarkan menerangkan bahwa mereka telah bekerjasama dengan pihak PT.Telkom” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Belakangan diketahui bisnis ilegal tersebut telah berjalan hampir dua tahun dan baru diketahui beberapa bulan belakangan ini.
Dikonfirmasi pihak PT Telkom terkait adanya penyitaan yang dilakukan pihak kepolisian setempat. melalui Ferdinandus Gelalang Lamawuran sebagai pimpinan PT Telkom Luwuk, memberikan keterangan bahwa ia tidak mengetahui kalau adanya penyitaan yang dilakukan oleh polsek pagimana. Hanya saja ia membenarkan bahwa pihaknya memang telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pencurian jaringan yang terjadi di Kec.Pagimana.
“Soal sambungan internet tersebut, jelas kami dari PT.Telkom juga tidak berhak mengeluarkan ataupun memberikan izin kepada pihak lain untuk melakukan penjualan kembali jaringan internet dari PT.Telkom,” ujarnya.
Perlu diketahui apa yang telah dilakukan oleh oknum tersebut dapat dijerat dengan undang-undang nomor 36 tahun 1999 pasal 7 ayat 1 bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kementerian Kominfo. Jika ada pihak yang melaksanakan jasa telekomunikasi tanpa izin maka akan dipidanakan maksimal enam tahun dan atau denda Rp 600 juta sesuai ketentuan Pasal 47 UU Telekomunikasi.(rp)
Discussion about this post