Jika Ikut Pilkada, Herwin Yatim Harus Cuti dimasa Kampanye

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk – Pengaturan mengenai teknis pelaksananaan kampanye pada Pilkada 2020 mendatang membuat “ruang gerak” Herwin Yatim menjadi terbatas. Pasalnya, Ketua DPC PDIP Kabupaten Banggai yang juga selaku Bupati Banggai itu, harus menjalani cuti diluar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye berlangsung.

Hal tersebut harus dijalani Herwin Yatim jika akan mencalonkan kembali pada Pilkada 2020 mendatang, karena ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Bahkan, tak hanya Herwin saja, Mustar Labolo, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Banggai yang kini menjabat Wakil Bupati Banggai juga harus melaksanakan ketentuan tersebut.

Sejumlah pengamat politik di daerah menyebutkan salah satu kekuatan politik bagi calon petahana dalam setiap kontestasi politik seperti Pemilihan Kepala Daerah, adalah pengaruh struktur kekuasaan dan kebijakan yang sulit dipisahkan dengan sosok calon petahana.

Anggota KPU Kabupaten Banggai Makmur Manesa menyebutkan, sebagaimana diatur dalam pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, kepala daerah, baik gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati yang akan mencalonkan kembali di daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, yakni menjalani cuti diluar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas negara.

Sementara itu, Ketua KPU RI Arief Budiman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/7) kemarin, sebagaimana diberitakan antaranews.com, masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 diusulkan menjadi 71 hari dalam rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini sudah dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Masa kampanye yang dipersingkat tersebut menanggapi kritikan Komisi II DPR RI terhadap usulan masa kampanye sepanjang 81 hari dalam rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu. Seperti diketahui, pilkada serentak dijadwalkan digelar pada 23 September 2020 di 270 daerah seluruh Indonesia yang terdiri atas sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.(gt/ant)

BACA JUGA:  Butuh Rehab, Kondisi SMPN 1 Batui Memprihatinkan