Jual Miras Ilegal, 2 Ibu Rumah Tangga Asal Toili Disidangkan PN Luwuk

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk- Dua perempuan warga di Kecamatan Toili yang berstatus sebagai ibu rumah tangga sedang menjalani proses sidang terkait kasus penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di Pengadilan Negeri Luwuk Kamis, (30/1/2020).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Sudirman dan Panitera Merry Cristhy dengan sidang Tindak Perkara Ringan terkait kasus penjualan miras tanpa izin, kedua Ibu Rumah tangga asal Kecamatan Toili ini di vonis oleh Hakim dengan hukuman yang berbeda.

Saat di mintai keterangan Kapolsek Iptu Candra menjelaskan, Bahwa terdakwa MRY di jatuhi vonis kurungan badan selama 15 hari dan subsider Rp8juta rupiah sedangkan untuk terdakwa WE di vonis kurungan selama 20 hari dan subsider Rp10juta rupiah.

“Karena kedua IRT tersebut tidak sanggup menjalani hukuman kurungan tersebut, keduanya membayar denda”.Ujar Iptu Candra.

Ia menambahkan, Putusan Pengadilan Negeri Luwuk pada kedua IRT ini terkait kasus penjualan miras tanpa izin ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh warga lainnya agar tidak melakukan tindakan yang sama seperti kedua IRT ini.(Rd/BR)

 
BACA JUGA:  Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Bagi Hadiah Kepada Peserta Sepeda Santai