OBORMOTINDOK.CO.ID,Luwuk – Kepala Desa Bohotokong, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Bahsin Zulhijah membantah tudingan Ketua BPD Irwan Sunaini terkait pengelolaan program APBDes yang ditengarai terdapat bebeberapa item program yang fiktif.

Bahsin Zulhijah menggatakan, tuduhan Irwan yang menyebutkan sejumlah item kegiatan fiktif adalah tidak benar.

Beberapa program yang dituduhkan fiktip itu seperti program pemasangan lampu penerangan desa menggunakan tenaga surya, kursi sofa kantor desa dan pembangunan jaringan air bersih dengan anggaran sekira Rp 141 juta itu.

Menurutnya, seluruh item tersebut justru telah di jalankan sebagaimana yang terdapat dalam RAB Desa.

“Seluruh item dilaksanakan sesuai dengan rencana, dan telah melalui pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Banggai” kata Bahsin Zulhijah.

Dijelaskan, proyek pengadaan lampu jalan telah dipasangi di beberapa tempat. Lampu tersebut menggunakan tenaga surya. Begitu juga dengan kursi sofa telah diadakan. Hanya saja kursi tersebut tidak tersimpan di kantor desa karena belum adanya ketersediaan ruangan untuk menempatkan kursi tersebut, sehingga kursi baru diambil dari toko tempat penyimpanan.

“Sekarang kursinya telah ada di kantor desa” ungkap Bahsin

Sedangkan mengenai pembangunan jaringan air bersih untuk warga Dusun 1 dan Dusun III yang menelan anggaran lebih kurang Rp141 Juta dengan volume sepanjang 340 Meter juga telah selesai dikerjakan. Pengerjaan tahap awal kata Bahsin, berupa pembuatan sumur suntik serta pemasangan jaringan pipanisasi ke warga Dusun I dan III. Kemudian tahap berikutnya pemdes kembali menganggarkan berupa pembelian mesin Jet Pam untuk mengaliri air ke rumah warga.

“Awal pengerjaan menggunakan sumur suntik tetapi tidak maksimal. Dikarenakan air tidak dapat mengalir ke rumah warga dusun I. Sehingga di tahun 2019, kembali dianggarkan pembelian pompanisasi berupa Jet PAM (mesin penyedot air) sebanyak dua buah digunakan di dusun 1 dan dusun III” kata Bahsin.

Selain itu, pengadaan perangkat telekomunikasi tahun 2018 dengan taksiran Rp8 juta juga telah diadakan berupa RIG, satu paket power suplai dan perangkat Rig berserta antena.

Sedangkan untuk pembuatan Website belum bisa tayang karena masih dalam tahap penginputan data base.

Kades Bahsin Zulhijah menambahkan, Irwan Sunaili sejak dilantik pada Januari 2020, dirinya meminta Dokumen ABPDes sejak tahun anggaran Tahun 2016 hingga tahun 2019 namun permintaan itu tidak dapat dipenuhi karena masa jabatan Irwan mulai Januari 2020.

Akibat tidak diindahkan permintaan tersebut, BPD sempat menghambat proses pencarian Dana Desa tahap pertama. Karena menolak menandatangani dokumen pengajuan APBDes 2020. Akibatnya penarikan dana tahap awal nyaris menggalami keterlambatan.

“Penandatangangan dokumen APBDes saja baru dilakukan di kantor Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (DPMD) Banggai. Melalui mediasih Sekdis, Hasan Bahswan dan Kabid Pemdes serta kepala seksi,” ujarnya. (gt)

ombatui