OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk-Bupati Banggai terpaksa memberhentikan Aswan Pasal dari jabatannya sebagai Kepala Desa Salipi Kecamatan Bualemo.
Pemberhentian Aswan Pasal yang dilantik pada tahun 2021 lalu, didasari adanya Aduan 11 Kader Posyandu Balita Lansia yang merupakan Lembaga Kemasyarakat Desa (LKD) Salipi.
Kepada Obormotindok.co.id, Rabu (8/2/2023), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Drs. Amin Jumail membenarkan adanya pemberhentian tersebut.
“Iya benar, SK pemberhentian itu telah ditanda tangani Bupati pada Senin 6 Januari 2023,” ungkapnya.
Pemberhentian itu tambah Amin, disebabkan adanya pelanggaran regulasi yang dilakukan kepala desa. Padahal Bupati sudah menegaskan kepada seluruh kepala desa yang baru terpilih, untuk tidak sembarang melakukan pergantian perangkat desa yang bertentangan dengan regulasi.
“Sebelum pemberhentian, kami sudah beri surat peringatan sebanyak 2 kali dengan alasan pemberhentian kader posyandu itu tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang ada,” jelas Amin.
Hanya saja tambah Amin, SK pemberhentian sementara itu belum final sebagai keputusan untuk yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai kepala desa. Yang bersangkutan masih ada kemungkinan untuk dikembalikan dalam jabatannya.
Sebelumnya, 11 Kader Posyandu dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, telah mengadukan hal ini ke DPRD Banggai.
Hingganya, Komisi 1 DPRD Banggai menindak lanjutinya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait di lingkungan Pemkab Banggai pada Selasa (11/10/2022) lalu.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 Irwanto Kulap dan didampingi beberapa anggota, dihadiri antara lain Asisten 1 Setda Kabupaten Banggai, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Daerah, dan Ketua dan Anggota BPD Salipi.(co)
BACA JUGA: Hujudkan SCS, Pemdes Koromatantu Distribusikan Program Lima Gelon 1 Rumah






