Kadis LH Klaim Lokasi TPS 3,7 Hektar Sudah Sesuai Ketentuan, Syarifudi: Kenapa Nanti Sekarang Mereka Protes

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT – Masalah persampahan tidak bisa diabaikan begitu saja. Selain mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan, keberadaan sampah juga salah satu sumber penyakit.

Solusi untuk mengatasi masalah sampah yakni, Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali Utara (Morut) telah membabaskan lokasi tempat pemrosesan sampah (TPS) seluas 3,7 hektar tahun 2016 silam.

Pembebasan lokasi TPS yang berada di Desa Korowalelo dianggap bisa menjadi solusi saat ini. Dan keberadaan TPS itu juga bisa menjadi dasar untuk dilakukan sosialisasi di masyarakat.

Sehingga, menindak lanjuti itu, pada Selasa (19/7-2022) dilaksanakanlah sosialisasi di balai Desa Korowalelo yang dihadiri Camat Lembo Benyamin Hambuako, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Morut  Ir. Syarifudin ST. MT bersama masyarakat dan pemerintah desa Korowalelo.

Namun pada saat sedang dilakukan sosialisasi tentang keberadaan TPS tersebut, masyarakat setempat beramai ramai menolak.

Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, Camat merasa kecewa dengan adanya sikap masyarakat tersebut.

Penolakan masyarakat itu kata Camat, merupakan sikap tidak mendukung program pemerintah daerah Morut.

“Secara logis sangat tidak beralasan, karena lokasi tersebut sudah dibebaskan dan telah dilakukan ganti rugi pihak Pemda.  Nah, kalau ditolak terus untuk apa lahan 3,7 hektar itu, mau digunakan untuk apa,” Kesal Camat.

Adanya penolakan tersebut, sehingganya masalah ini ditindaklanjuti pihak pemerintah daerah baik Eksekutif dan Legislatif agar bisa melahirkan solusi.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Morut, Krispen Masu S.STP. Msi saat dikonfirmasi diruang kerjanya Kamis ( 28/7/2022) membenarkan adanya pembebasan lokasi seluas 3,7 hektar tersebut.

“Harusnya penolakan masyarakat soal TPS itu, pada saat ganti rugi lahan masyarakat sudah protes,” ujar Krispen.

BACA JUGA:  DSLNG Berkomitmen Tinggi Tegakkan Antikorupsi, Antisuap, dan Anticurang

Hal senada juga diungkap Kadis Lingkungan Hidup Ir. Syarifudin ST. MT. Menurut dia, jika memang masyarakat menolak, seharusnya komplen itu dilakukan pada saat pembebasan lahan atau ganti rugi.

Menurut dia penetapan lokasi TPS itu sudah tepat dan memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-undang no 32 tahun 2009.

Dimana lokasi TPS dan jarak Desa Korowalelo radiusnya kurang lebih 3km, sementara dalam radius 200 meter dari mata air masih kategori titik aman.

“Kenapa nanti sekarang baru mereka protes atau menolak lokasi TPS itu, toh lokasi TPS itu juga sudah sesuai dengan aturan,” tutur mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR.(apri)