OBORMOTINDOK.CO.ID, PALU – Peristiwa perampasan kamera milik wartawan TVRI Sulawesi Tengah pada saat melakukan peliputan aksi unjuk rasa mahasiswa, menuai protes serta keberatan para jurnalis di Kota Palu. Bahkan melalui Pemrednya masing-masing mengancam akan memboikot pemberitaan tentang Kepolisian.
Kapolda Sulteng melalui Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto mengatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dan atas nama Polda Sulteng memohon maaf baik pribadi wartawan yang bersangkutan.
Kepada TVRI Sulteng dan lembaga yang mengayomi para jurnalis (AJI/IJTI/PWI) atas sikap dan prilaku oknum Briptu J sehingga menghambat tugas-tugas jurnalis.
“Bapak Kapolda Sudah perintahkan Kabid Propam untuk segera memeriksa oknum Bripty J pada hari sabtu kemarin.28/9) saat coffe morning bersama PJU, dan saudara Rian (Jurnalis TVRI) selaku korban hari Senin (hari ini) juga akan dipanggil dan diperiksa Bidpropam,”tambahnya.
Lanjutnya, Untuk menjaga agar kasus serupa tidak terulang kembali Polda Sulteng telah mengeluarkan Surat Telegram yang berisi himbauan kepada jajaran Polda Sulteng antara lain ditegaskan satu untuk menghormati dan memberikan kesempatan kepada jurnalis melakukan peliputan karena tugas mereka dilindungi UU.
Kedua tidak menghambat atau menghalang-halangi tugas jurnalis dengan melakukan perampasan alat dan menghapus hasil liputan, ketiga tindakan point dua merupakan pidana dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling tinggi Rp 500 jt.
” Undang Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers ini tidak hanya diperuntukkan kepada aparat keamanan, tetapi juga kepada masyarakat umum,” tutup mantan Kapolres Kolaka ini.(Uts/Om)