Kapolres Banggai Beri Penghargaan Kepada Sipir Lembaga Pemasyarakatan

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID – Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama Senin 10 Januari 2022 memberi penghargaan kepada sipir atau petugas jaga Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Luwuk, karena menggagalkan masuknya obat berbahaya ke dalam lembaga itu.

Pemberi penghargaan yang digelar di aula Lembaga Pemasyarakatan turut dihadiri Dandim 1308/LB Letkol Inf. Dony Gradinand, perwakilan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Banggai, Kepala Lembaga Pemasyarakat Yoga Indra Wicaksi, dan petugasnya.

Yoga Indra Wicaksi berterima kasih kepada Kapolres dan Dandim yang telah memberi penghargaan kepada anaknya yang menggagalkan masuknya ribuan butir obat-obatan yang dibawa pembesuk.

“Penghargaan ini memotivasi kita untuk mencegah penyebaran obat-obatan terlarang maupun narkotika di wilayah Kabupaten Banggai,” tambahnya.

Aparat Satuan Narkoba Polres Banggai mengamankan seorang laki-laki muda yang diduga sebagai pengedar obat-obatan  farmasi jenis trihexyphenidyl (THD) tanpa izin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Minggu 2 Januari 2022.

Laki-laki berinisial AM alias A (23) asal Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan ini dibekuk sekira pukul 10.30 Wita dengan barang bukti ribuan pil THD.

“Kita mendapat laporan dari Kepala Pengamanan Lapas IIB Luwuk bahwa telah mengamankan seorang pembesuk yang membawa ribuan butir pil jenis THD,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur waktu itu.

Iptu Makmur menjelaskan, saat itu sipir sedang berjaga di pintu gerbang masuk. Mereka menggeledah setiap orang atau pembesuk narapidana yang membawa makanan atau minuman masuk ke dalam Lapas.

Setelah itu tersangka sebagai pembesuk memasuki pintu utama dan langsung digeledah barang bawaannya.

Dalam penggeledahan inilah sipir menemukan ribuan butir pil THD di dalam makanan yang ia bawa.

BACA JUGA:  Wakili Bupati H.Djira Hadiri Apkasi Otonomi Expo 2022 di Jakarta, Morut Promosikan Peluang Investasi Pertambangan Nikel

“Barang bukti ini ditemukan dalam dua bungkus nasi. Masing-masing nasi berisi 1.000 butir pil THD yang dikemas dalam plastik. Jadi totalnya 2.000 butir,” beber Iptu Makmur.

Saat ini tersangka bersama barang bukti 2.000 butir pil jenis THD dan satu unit telepon diamankan di Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut. *