OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGKEP— Kepolisian Polres Bangkep, resmi menahan RS seorang aktivis LSM di Bangkep, Rabu (25/03/2020) kemarin.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Syukri Larau benarkan pihaknya telah melakukan penahanan RS.

“Iya benar, RS sudah ditahan atas dugaan penipuan dan penggelapan. RS mulai kami tahan sejak Rabu kemarin,” ungkap Syukri, Kamis (26/03/2020) di ruang kerjanya.

Syukri mengatakan, penahanan RS akan dilakukan selama 20 hari kedepan. “Untuk kelancaran pengembangan penyidikan, RS kami tahan selam 20 hari kedepan,” kata Syukri.

Bisa dimungkinkan sambung Syukri, ada penambahan masa penahanan bila dalam 20 hari pertama berkas perkara dianggap belum lengkap secara formil dan materil untuk dilimpahkan demi upaya hukum lanjutan.

Penahanan RS sendiri, merupakan tindaklanjut atas dugaan penipuan dan penggelapan hasil penjualan buku K-13 dibeberapa sekolah di Kabupaten Bangkep dengan korban sejumlah Kepala Sekolah.

Kepada wartawan, Syukri tidak mebeberkan berapa nominal kerugian akibat ulah RS. Namun dari informasi yang dihimpun media ini, menyebutkan nominal dana yang digelapkan RS mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam perkara ini, RS diduga melanggar pasal 372 jo 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan hukuman penjara selama lamanya empat tahun. (Wardan/Dahlan)

Phian