Kasus Lampu Jalan Surya Rp3,73 Miliar, Mantan Kadishub Morut Resmi Jadi Tersangka

oleh
Penulis: Teguh  |  Editor: Redaksi
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Morowali Utara, Iwan Ibon, mengenakan rompi tahanan saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Morowali Utara usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya Tahun Anggaran 2023 senilai Rp3,73 miliar, Jumat (27/2/2026).

OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT– Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Morowali Utara, Iwan Ibon, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Morowali Utara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya Tahun Anggaran 2023, Jumat 27 Februari 2026.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Eko Yuristianto, SH, di Kantor Kejari Morut sekitar pukul 15.30 WITA.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya pada Dinas Perhubungan Morowali Utara dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp3,73 miliar. Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah akibat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaannya.

BACA JUGA:  Suami Cemburu, Tega Aniaya Istri,  Anggota Polsek Kulawi Berhasil Bekuk Pelaku

Menurut pihak kejaksaan, penetapan status tersangka terhadap Iwan Ibon dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melaksanakan ekspose hasil penyelidikan secara mendalam. Dari hasil pendalaman tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi proyek.

Selama proses penyelidikan, sedikitnya 15 orang saksi telah dimintai keterangan. Enam di antaranya merupakan kontraktor yang terlibat langsung dalam pengerjaan proyek lampu jalan tenaga surya tersebut.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Hadir Upacara HUT ke 76 Secara Virtual

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik akhirnya menetapkan Iwan Ibon sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini.

Usai penetapan status tersangka, Iwan Ibon terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol saat digiring menuju mobil tahanan.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke RSUD Kolonodale untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, ia akan dititipkan sementara di Lapas Kolonodale guna menunggu proses pemeriksaan dan pengembangan perkara lebih lanjut.

BACA JUGA:  Donggi Senoro LNG Turut Meramaikan Job Fair Banggai 2023 untuk Membuka Peluang Kerja Baru

Penetapan tersangka ini menjadi titik penting dalam penanganan kasus yang sejak awal menyita perhatian publik. Pasalnya, proyek lampu jalan tenaga surya tersebut seharusnya menjadi fasilitas penerangan yang bermanfaat bagi masyarakat Morowali Utara.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran agar setiap penggunaan dana publik benar-benar dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (teguh)