Kasus Pembunuhan, Polres Banggai Bekuk Pelaku Dengan Timah Panas

oleh
oleh
Ilustrasi Pembunuhan (foto sumber Fajar.co.id)

OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK- Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh SIK, SH, MH mengungkap kasus pembunuhan terhadap Herliana alias Aty (17) yang terjadi di Kabupaten Banggai, dalam konferensi yang berlangsung di Mapolsek Luwuk, Kabupaten Banggai, selasa (11/6/19) kemarin.

AKBP Moch Sholeh SIK, SH, MH menceritakan kronologi kejadian bermula pada hari senin (11/6/19) sekitar jam 22.30 wita bertempat di dalam kamar Kos Milik H Berlian no 8 lantai 2, Alamat depan kantor Kementrian Agama Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai telah terjadi tindak pidana penganiayaan. Atas informasi tersebut pihak Polres Banggai mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut, polisi akhirnya menetapkan tersangka pembunuhan yang merupakan pacar korban sendiri bernama Nomensen Pinalut (18), warga Desa Sosong, Kecamatan Bulagi yang berdomisili sementara di Puge, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan keterangan saksi yang juga kakak korban bernama Hemiyanti Boe (19), pada jam 19.00 wita, pelaku (pacar korban) datang ke rumah kost korban tepatnya di kamar No 18 lantai 2 dan membangunkan korban. Setelah itu, tanpa sedikit ada rasa curiga atas niatan pelaku, antara korban, saksi dan pelaku masih sama-sama bertukar cerita di dalam kamar kost tersebut hingga saksi (kakak korban) tertidur. Sekitar jam 22.30 wita, saksi yang juga kakak korban lalu terbangun dikarenakan mendengar teriakan suara korban. Dan saat saksi terbangun melihat pelaku keluar dari kamar tergesa-gesa dan melihat korban (adiknya) sudah berlumuran darah akibat luka sayatan di bagian leher sebelah kanan.

Kakak korban mengatakan juga bahwa adiknya (korban) masih sempat menutup lukanya tersebut dengan selimut. Saat itu saksi melihat ada sebilah pisau diatas bantal yang berlumuran darah, sambil berteriak meminta tolong dan membawa korban yang juga adiknya itu keluar kamar turun dari lantai 2 kost tersebut. Kemudian bersama seorang warga kakak korban langsung membawa korban dengan sebuah sepeda motor ke puskesmas setempat.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT Kemerdekaan RI Ke-77, Danramil 1311- 05 Kecamatan Mori Atas Buka Kegiatan Turnamen Olahraga

Pihak Puskesmas Kampung Baru, Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai kemudian langsung merujuk korban di Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk, setelah tiba di rumah sakit korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Setelah melakukan penelurusan sekitar 7 jam dari waktu kejadian tim Polres Banggai berhasil melumpuhkan pelaku dengan timah panas, dikarenakan saat penangkapan pelaku hendak melakukan perlawanan.

Dari hasil kesimpulan dan olah TKP, polisi menyatakan bahwa pelaku sudah berniat untuk melakukan pembunuhan. Barang bukti sebilah pisau tersebut merupakan milik pelaku yang dibawa dari rumahnya. Polisi juga menyebutkan bahwa pelaku adalah seorang residivis setelah kejadian bulan oktober 2018 lalu juga sempat melakukan penikaman terhadap salah seorang wanita yang menjadi pacar korban sebelumnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.(inf/zk)