Kasus Pemecatan Perades, Penggugat Ajukan Bukti

oleh
oleh

Obormotindok.co.id, Luwuk- Kasus pemecatan Perangkat Desa (Perades) Awu yang dilakukan oleh Kepala desa Awu, Hambali Nyambang telah sampai pada tahap pengajuan bukti-bukti di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Palu.

Kedua penggugat yakni Zubair Dunggio dan Muh. Pritzno Dunggio mengajukan bukti bukti berupa berkas pemecatan untuk ditelitikan dalam persidangan yang digelar pada Rabu (21/11/2018) di kantor PTUN Palu.

Muh. Pritzno mengatakan bahwa pemecatan ini sudah terjadi dua kali. Pertama di bulan Januari 2018, kedua terjadi di bulan Maret 2018.

Pada pemecatan di bulan Januari telah dibatalkan oleh Camat Luwuk Utara pada bulan Februari 2018. “Pemecatan pertama kita tidak permasalahkan lagi, namun pemecatan kedua yang kami gugat, dimana dalam pemecatan tersebut Camat Luwuk Utara mengeluarkan rekomendasi pemberhentian,” tutur Muh. Pritzno.

Dalam pemecatan itu nilai Muh. Pritzno ada unsur dendam pribadi Kepala Desa Awu, Dimana Muh. Pritzno bersama perangkat desa yang di berhentikan tidak satupun melanggar apa yang menjadi ketentuan perundang undangan. “Karena dendamnya Kades, ia tak pedulikan soal aturan pemberhentian,” tutur Muh. Pritzno saat ditemui pada Kamis (22/11/2018).

Muh. Pritzno menjelaskan, dalam pemberhentian Perades tidak lagi dilakukan secara semena-mena oleh kepala desa. Namun harus merujuk pada aturan perundang undangan seperti UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri nomor 83 tahun 2015, dan perubahan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dalam peraturan diatas menurut Muh. Pritzno sudah diatur semuanya termasuk larangan perangkat desa.
Lanjut Muh. Pritzno, dalam pemberhentian perangkat desa di desa Awu kecamatan Luwuk Utara tidak merujuk pada aturan perundang undangan. Muh. Pritzno serta rekan-rekannya yang diberhentikan kepala desa dianggap melakukan pelanggaran karena tidak menyerahkan dokumen dokumen desa. Padahal dokumen desa awu semuanya ada dikantor desa Awu tepatnya dalam lemari sekretaris desa awu.

BACA JUGA:  Kelompok Tani Binaan PT Panca Amara Utama Panen Tomat Capai 1,5 Ton

“Dalam aturan perundang undangan yang mengatur tentang desa, tidak ada satu poin pun yang menyebutkan bahwa perangkat desa dilarang tidak menyerahkan dokumen desa kepada kepala desa,” tuturnya.

Lanjutnya, kami sebagai perangkat desa tidak pernah membawa dokumen desa dirumah. “Lagi pula itu bukan wewenang kami, itu merupakan wewenang sekdes,” sebutnya lagi.

Jika kepala desa Awu mengerti tentang kepemimpinan, ia tak perlu menyurat kepada kami sebagai perangkat desa untuk meminta dokumen. Cukup menghubungi sekretaris desa Awu untuk meminta dokumen dokumen yang ada didesa. (Pr)