Kasus Penganiayaan di Moilong: Dua Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

oleh
Penulis: Rilis HPB  |  Editor: Redaksi

OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Kasus penganiayaan yang melibatkan dua pria berinisial SU (49) dan BU (44), warga Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, kini memasuki babak baru.

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, pada Jumat (26/9/2025) siang.

BACA JUGA:  Kasus Malaria Meningkat 75 Persen, Wagub Sulteng Gelar Rapat Darurat

Peristiwa penganiayaan ini berawal dari perselisihan antara SU dan BU yang berujung pada saling lapor di kepolisian. Insiden terjadi pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 15.15 Wita, di Desa Minakarya, Kecamatan Moilong.

Kedua belah pihak terlibat cekcok yang memanas hingga berujung aksi kekerasan.

BACA JUGA:  Basarnas Memperpanjang Pencarian Kapal Kargo Mv.Nur Allya Yang Hilang di Perairan Malut

Dalam insiden tersebut, SU dan BU saling menyerang menggunakan senjata tajam berupa kapak dan parang.

Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan, menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami memastikan semua proses hukum dilakukan secara adil. Selanjutnya, kita serahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk memutuskan perkara ini,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Diminta Fokus Susun Kajian Lingkungan Berbasis Pembangunan Berkelanjutan

Penyerahan kedua tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Banggai, Doni Andrian, SH.

Dengan dilimpahkannya perkara tersebut, proses hukum kini memasuki tahap lebih lanjut, yaitu menunggu jadwal persidangan di pengadilan. (HPB)