Kebijakan Anggaran 2019 Disahkan
Target PAD Rp.164 M
Belanja Publik Naik Rp.413 M

oleh
oleh

Obormotindok.co.id, LUWUK – Setelah kurang lebih satu minggu terakhir Panitia Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banggai dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemda Banggai, alot membahas dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA), Jumat (14/12), pekan lalu, akhirnya disepakati. Sekitar jam 17.40 Wita, mendekati waktu magrib, Ketua DPRD Banggai, Samsulbahri Mang, mengetuk palu sidang tanda disahkannya dokumen tersebut untuk menjadi dasar penyusunan APBD Tahun 2019.

Proses pembahasan dokumen Kebijakan Umum Anggaran memang sempat memantik ketegangan pihak legislatif. Pasalnya usulan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Banggai tidak termuat dalam dokumen yang diserahkan Pemda Banggai, 16 November lalu. Terang saja hal itu membuat anggota dewan berang, termasuk Ketua DPRD Banggai. Apalagi, Pokir memang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Belum lagi, Pokir merupakan aspirasi rakyat yang disalurkan lewat momentum reses anggota dewan. Ketua Dewan Kabupaten Banggai juga sempat “tersinggung” gara-gara ulah Pemkab Banggai yang sudah menyusun dokumen Rancangan APBD ditengah situasi belum dibahasnya Dokumen KUA-PPAS Tahun 2019. “Dokumen RAPBD itu disusun dasarnya apa, KUA-PPAS saja belum selesai dibahas, belum disepakati,” kata Samsulbahri Mang, beberapa waktu lalu. “Ini seperti orang tidak hamil tapi melahirkan,” sambung Bali, sapaan Ketua DPRD Banggai. Dan, oleh Bali Mang, dokumen RAPBD itu tidak diterimanya. “Saya anggap itu tidak ada,” ujarnya.
[artikel number=3 tag=”berita,luwuk,banggai” ]

Senin (10/12) awal pekan lalu, sebelum membahas KUA-PPAS bersama TAPD Pemda Banggai, Samsulbahri Mang sempat meminta agar Dokumen Rancangan APBD Tahun 2019 yang telah diserahkan ke dewan itu dinyatakan tidak sah. Oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemda Banggai, Ramlin Hanis, dokumen itu dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

BACA JUGA:  King Amer, Arta dan Petrowel Ikut Sukseskan Pameran UMKM di Toili