OBORMOTINDOK.CO.ID. Bangkep– Akhir tahun 2024 menjadi catatan kelam bagi sejumlah pihak, mulai dari kontraktor hingga pekerja harian di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).
Kebijakan yang diterapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banggai Kepulauan, Stevan Moidady, terkait batas waktu proses pencairan proyek pekerjaan di APBD Perubahan (APBD-P) tahun 2024 menuai kritik tajam.
Kebijakan tersebut dinilai berdampak pada rendahnya serapan anggaran daerah.
Bahkan, sejumlah anggaran pekerjaan proyek harus dikembalikan ke kas daerah atau menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) karena tidak terealisasi.
Deadline waktu pencairan yang diterapkan Kepala BPKAD Bangkep, tepatnya pada 31 Desember 2024 pukul 15.00 WITA, menjadi sorotan berbagai pihak, terutama para kontraktor.
Salah satu kontraktor, Rizky Darmawan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut.
“Kebijakan ini jelas merugikan daerah. Banyak pekerjaan yang tidak terealisasi, sehingga berdampak pada serapan anggaran,” ujar Rizky, Rabu (1/1/2025).
Ia juga menambahkan, kebijakan ini berdampak langsung pada pekerja harian yang belum menerima hak mereka.
“Saya belum bisa membayarkan upah pekerja harian karena anggarannya tidak dicairkan. Ada ratusan pekerja yang haknya belum terpenuhi akibat kebijakan ini,” keluhnya.
Rizky menilai kebijakan tersebut terkesan asal-asalan dan tidak mempertimbangkan dampak ekonomi maupun sosial, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada upah harian.
Ia membandingkan kebijakan serupa di Kabupaten Banggai, di mana batas waktu pencairan proyek bisa dilakukan hingga pukul 00.00 WITA.
Kekecewaan ini memicu ancaman aksi unjuk rasa dari para kontraktor dan pekerja harian.
Aksi tersebut direncanakan akan berlangsung pada Kamis, 2 Januari 2025, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Kepala BPKAD Bangkep.
Hingga berita ini ditulis, Kepala BPKAD Bangkep, Stevan Moidady, belum memberikan tanggapan terkait polemik ini.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat respons.
Situasi ini menyoroti pentingnya evaluasi kebijakan terkait pengelolaan anggaran daerah, khususnya untuk memastikan realisasi proyek yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.(**/ri).