OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai terus menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan guru PAUD dan TK Non PNS.
Salah satu langkah nyata adalah melalui kegiatan pembahasan rancangan Peraturan Bupati tentang Pemberian Beasiswa kepada Pendidik PAUD Non PNS yang diadakan pada Kamis, 18 Juli 2024.
Kegiatan ini difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah.
Acara yang berlangsung di Palu ini turut dihadiri oleh berbagai pejabat dan instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, serta sejumlah OPD yang memiliki tugas dan fungsi terkait rancangan peraturan ini.
Beberapa peserta penting yang hadir dalam acara ini antara lain Kabag Hukum Setda Kabupaten Banggai, Kasubag Hukum dan Perundang-undangan Setda Kabupaten Banggai, para perancang undang-undang dari Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Kabid Pembinaan PAUD dan PNF Dikbud Kabupaten Banggai, Ketua Ikatan Pendidik Indonesia (IPI) Kabupaten Banggai, serta Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Banggai.
Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan solusi dan panduan yang konkret dalam penyusunan peraturan pemberian beasiswa kepada pendidik PAUD Non PNS.
Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Banggai melalui dukungan finansial yang tepat bagi para pendidik.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan para pendidik PAUD Non PNS di Kabupaten Banggai dapat memperoleh kesejahteraan yang lebih baik, sehingga dapat berdampak positif pada kualitas pengajaran dan pendidikan anak usia dini di daerah tersebut.**
*) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News
Tim Redaksi