Obormotindok.co.id, LUWUK-. Kejaksaan Negeri Kabupaten Banggai melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, bertempat dikantor Kejaksaan Negeri Luwuk Banggai pada kamis (06/12/2018) kemarin. Pemusnahan itu disaksikan wakil Bupati Banggai, Kapolres Banggai, Dandim 1308 L/B serta pihak lainnya yang di undang pihak Kejaksaan Negeri Banggai.
Adalah jenis shabu seberat 374,2092 gram, obat obatan jenis THD sebanyak 19.844 butir, dextro 11033 butir, apraszolam 424 butir, dan obat obatan jenis G. Kemudian berbagai macam alat praktek kedokteran dan 52 botol obat cair racikan, 95 unit dummy hp hasil curian, kemudian uang palsu sebanyak 2 lembar pecahan 100 ribu, 45 lembar pecahan 50 ribu, 4 lembar pecahan 20 ribu, dan 4 lembar pecahan 5 ribu. Kejaksaan negeri banggai juga memusnahkan 181 zak pupuk NPK Phoska, serta berbagai jenis senjata tajam dan barang bukti lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti berupa shabu dan obat-obatan dihancurkan dengan cara di blender serta dicampur dengan oli yang telah disediakan kemudian setelah itu dimasukkan kedalam lubang dan ditimbun sehingga tidak bisa digunakan lagi. Selanjutnya barang bukti berupa senjata tajam dan jenis logam lainnya dihancurkan dengan cara di potong menggunakan mesin gurinda. Sementara untuk alat hisap shabu dan uang palsu dihancurkan dengan cara dibakar.
[artikel number=3 tag=”berita, batui, banggai” ]
Untuk barang bukti berupa pupuk dilakukan dengan cara dimasukkan kedalam lubang yang telah disediakan dan ditimbun serta dicampurkan dengan air lalu diaduk, sehingga tidak dapat digunakan lagi. (sel)