Kejari Banggai Musnahkan 332,3566 Gram Sabu-Sabu

oleh
Kepala Kejari Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono bersama Asisten II Setda Banggai, Nurdjalal mewakili Bpati Banggai bersama unsur Forkopimda Banggai dan pimpinan lembaga vertikal lainnya saat memusnahkan barang bukti perkara kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap. FOTO: SUTOPO ENTEDING

OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai memusnahkan barang bukti (babuk) seberat 332,3566 Gram sabu-sabu dari sembilan perkara kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Agenda pemusnahan barang bukti beserta perkara lainnya berlangsung di halaman Kantor Kejari Banggai, Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa (19/12/2023) sore.

Kasus narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza) masih mendominasi perkara kejahatan yang ditangani Kejari Banggai.

Dari empat jenis perkara telah berkekuatan hukum teta atau incrah yang barang buktinya dimusnahkan itu, terbanyak disumbang dari perkara Napza.

BACA JUGA:  Perayaan Paskah Oikumene, Wagub Sulteng Sampaikan Pesan Damai

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan itu dimulai periode September hingga 19 Desember 2023.

Agenda itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Bangga, Raden Wisnu Bagus Wicaksono dan dihadiri Forkopimda Kabupaten Banggai. Seperti Bupati Banggai diwakili Asisten II Banggai, Nurdjalal, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Komandan Pos TNI AL. Larwuk, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Banggai, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Luwuk, perwakilan dari Imigrasi Banggai, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Banggai, pejabat eselon IV Kejari Banggai dan jajarannya.

BACA JUGA:  Bupati Serahkan SK Ketua Karang Taruna Banggai Kepada Irfan Bungaadjim

Barang bukti yang dimusnahkan itu adalah, sembilan perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 332,3566 gram dan bong/alat hisap sabu-sabu.

Dua perkara tindak pidana kesehatan, terdiri dari 6.177 butir Trihexyphenidyl (THD) dan 15 botol kosmetik tanpa izin edar.

Berikutnya, dua perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang dan harta benda berupa parang. pisau dan sebagainya.

BACA JUGA:  POLLING: Siapa Calon Kapala Desa Moilong Favorit Anda !

Terakhir, satu perkara tindak pidana umum lainnya berupa pakaian dan celana.
Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, dilarutkan dengan cairan pembersih lantai dan digerinda hingga tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan lagi.

Kepala Kejari Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono usai pemusnahan kepada pewarta mengungkap bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak lanjut arahan pimpinan sebagai upaya mitigasi risiko penyalahgunaan barang bukti utamanya narkotika dan obat-obatan berbahaya di internal Kejaksaan Negeri Banggai, (top)