Kejaksaan Negeri Banggai Musnahkan Barang Bukti Tahun 2022

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK – Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono SH, M.Hum, melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum tahun 2022 bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banggai.

Kegiatan tersebut dihadiri para jaksa dan penyidik Polres Banggai, Kamis, 31 Maret 2022 pukul 09.30 Wita.

Dalam rilis resmi Nomor : PR- 02 /P.2.11/Kph.3/03/2022,
melalui Kepala Seksi Intelijen, Firman Wahyudi, S.H, barang bukti yang dimusnahkan pada saat ini dari periode Juni 2021 sampai dengan Februari 2022.

Diantaranya Perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 35 Perkara, dengan barang bukti sebanyak 101,922 gram dan berbagai jenis alat hisap shabu.

Perkara Tindak Pidana Kesehatan sebanyak 2 Perkara dengan barang bukti sebanyak 200 butir THD dan 37 jenis obat-obat racikan tanpa memenuhi standar.

Serta perkara penganiayaan dan Undang-undang Darurat sebanyak 3 perkara dengan barang bukti parang dan badik.

Perkara Tindak Pidana Ringan melanggar Perda Kab. Banggai No.9 tahun 2011 sebanyak 3 perkara dengan barang bukti sebanyak 50 liter minuman jenis cap tikus.

Pada rilis menyebutkan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dalam rangka melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.(co)

 
BACA JUGA:  Aktifis Luwuk, Akli : Pengepakan Lambat Itu Bukan Force Mayor