Kemenkes Larang Penggunaan Bilik Disinfeksi, Inovasi Disperkimtan Banggai Perlu Ditinjau

oleh
oleh
Bilik sterilisasi Covid-19 Pemda Banggai di Pelabuhan Tilong. (Foto : Tangkapan Layar Video Diskominfo Banggai)

OBORMOTINDOK.CO.ID,Luwuk – Kementrian Kesehatan RI secara resmi melarang penggunaan bilik disinfeksi dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Melalui Surat Edaran Nomor : HK.02.02/III/375/2020 tertanggal 3 April 2020. Surat Edaran yang ditandatangani oleh Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI, dr.Kirana Pritasari,MQIH itu ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten dan Kota se Indonesia.

Dalam surat tersebut, Kementrian Kesehatan merekomendasikan kepada seluruh Dinas Kesehatan di Indonesia untuk tidak menganjurkan penggunaan bilik disinfeksi dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Alasannya, bilik disinfeksi yang saat ini banyak digunakan dimasyarakat untuk mendesinfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup, pakaian dan barang yang digunakan atau dibawah oleh manusia.

Kementrian Kesehatan menyebutkan, soluasi aman untuk mencegah penularan Covid-19 adalah melakukan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir dengan rutin, membersihkan dan melakukan disinfeksi permukaan dan benda benda yang sering disentuh, menghindari kerumunan orang, menjaga jarak, dan selalu menggunakan masker serta segera mandi dan mengganti pakaian setelah bepergian.

Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagaimana dikutip kompas.com pada (31/03/2020), memperingatkan penyemprotan disinfektan ke tubuh manusia dapat berbahaya. Disebutkan, penyemprotan menggunakan bahan kimia dapat membahayakan jika mengenai pakaian, atau selaput lendir seperti mulut dan mata.

Seperti diketahui, Pemda Banggai melalui Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) telah membuat sejumlah bilik disinfeksi, yang digunakan untuk sterilisasi warga, seperti di Bandara SA Amir, Pelabuhan KM.Tilongkabila dan Pelabuhan Pagimana. Bilik Disinfeksi tersebut menjadi inovasi Disperkimtan Banggai dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.

Belum ada keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, terkait dengan Surat Edaran Kementrian Kesehatan RI tersebut. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, dr.Anang S Otoluwa belum memberikan keterangan atas konfirmasi obormotindok, terkait penegasan Kemenkes RI soal penggunaan bilik disinfeksi sebagaimana yang dilakukan Pemda Banggai sejauh ini. (gt)

BACA JUGA:  Warga KKST Berperan Membangun Banggai