Kemenkeu Terbitkan PMK 180, Alokasi DBH Bertambah

oleh
oleh
Irwanto Kulab, Anggota DPRD Kabupaten Banggai dari Partai Golkar saat memaparkan masalah transfer DBH Kabupaten Banggai yang kerap macet di kementrian keuangan. (Foto:Istimewa)

OBORMOTINDOK.CO.ID,Luwuk — Pemerintah Kabupaten Banggai mendapatkan tambahan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) menyusul kebijakan pemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan yang  menerbitkan PMK Nomor 180/PMK.07/2019 tertanggal 3 Desember 2019.

PMK mengatur soal Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Triwulan IV tahun 2019 untuk daerah.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banggai Irwanto Kulap, menilai kabar tersebut merupakan kado menjelang akhir tahun 2019. Menurut dia, dalam perhitungan sementara yang ia lakukan berdasarkan PMK tersebut, terdapat alokasi dana sebesar Rp379 miliar.

“Itu hitungan saya, lebih kurang begitu. Karena banyak hal yang dituangkan dalam PMK itu,” katanya.

Dijelaskan, dalam PMK tersebut memuat juga alokasi kurang bayar DBH tahun 2017, 2018 dan triwulan IV 2019.

“Pemerintah Kabupaten Banggai dimungkinkan mendapatkan tambahan dana sebesar itu kurang lebih,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam sebuah momentum pendidikan politik Anggota DPRD Partai Golkar  yang dilaksanakan di Jakarta akhir November lalu, Irwanto Kulap membahas masalah transfer atas alokasi DBH Kabupaten Banggai yang banyak tersendat di kementrian. Kondisi itu membuat masalah bagi Kabupaten Banggai lantaran banyaknya kegiatan yang sudah dilaksanakan namun dananya belum ditransfer pemerintah pusat.

Pernyataan keras Irwanto itu disampaikan dihadapan Wakil Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara yang saat itu sebagai pemateri dalam pendidikan PolitikAnggota DPRD Partai Golkar se Indonesia di Hotel Merlin Park Jakarta,  30 November 2019.(gt)

 
BACA JUGA:  Tingkatkan Layanan Kesehatan, DSLNG Bantu Material Bangunan untuk Puskesmas Batui