OBORMOTINDOK.CO.ID,Luwuk – Pemerintah daerah Kabupaten Banggai perlu melakukan penyesuain terhadap target pendapatan daerah dalam APBD tahun 2020, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor :35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi corona virus disease 2019, dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
Dalam PMK tersebut, Kementrian Keuangan melakukan perubahan alokasi dana transfer ke daerah, sebagaimana yang telah disampaikan sebelumya. Perubahan dana transfer ke daerah tersebut meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil dan Dana Desa.
Seperti diketahui saat penetapan APBD Kabupaten Banggai tahun 2020 lalu, Pemda Banggai menargetkan pendapatan daerah dari dana transfer sebesar Rp1.534 triliun, yang terdiri atas Dana Alokasi Umum sebesar Rp912 miliar, Dana Alokasi Khusus sebesar Rp251 miliar, Dana Bagi Hasil sebesar Rp132 miliar dan Dana Desa sebesar Rp237 miliar.
Namun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor :35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi corona virus disease 2019, yang diterbitkan pada 16 April 2020 lalu, alokasi dana transfer mengalami perubahan yang cukup drastis.
Alokasi dana transfer Kabupaten Banggai berdasarkan PMK 35 tersebut mengalami penurunan sebesar 9,74 persen dari alokasi yang ditetapkan dalam APBD 2020. Perubahan tersebut meliputi, Dana Alokasi Umum berubah menjadi sebesar Rp820 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) berubah menjadi sebesar Rp234 miliar, Dana Bagi Hasil berubah menjadi sebesar Rp95 miliar dan Dana Desa berubah menjadi Rp234 miliar. Secara keseluruhan, dana transfer Kabupaten Banggai turun menjadi Rp1.384 triliun.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tertanggal 9 April 2020. Dalam SKB Dua menteri tersebut, pemerintah daerah Kabupaten Banggai diminta melakukan penyesuaian target pendapatan daerah, dan menyesiakan dengan perubahan alokasi dana transfer ke daerah sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Selain melakukan penyesuaian terhadap target pendapatan dalam APBD 2020, Pemda Banggai juga diminta melakukan penyesuaian belanja daerah, melalui rasionalisasi belanja pegawai, rasionalisai belanja barang dan jasa sekurang kurangnya sebesar 50 persen dan rasionalisasi belanja modal sekurang kurangnya sebesar 50 persen.
Pemerintah daerah diberikan batas waktu oleh SKB Dua menteri tersebut selama dua minggu sejak tanggal 9 April 2020 atau hingga tanggal 23 April 2020 mendatang, untuk segera melaporkan hasil penyesuaian target pendapatan dan juga penyesuaian belanja kepada Kementrian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri. (gt)