Kesatria, Samiun Hadiri Pelantikan PAW

oleh
oleh
Iswan Kurnia Hasan dan Samiun L. Agi bersalaman dan saling rangkul usai proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PAW DPRD Banggai. FOTO: SUTOPO ENTEDING

OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK- Kata kesatria patut dialamatkan kepada Samiun L. Agi. Boleh dibilang, Samiun menorehkan sejarah di DPRD Banggai. Proses pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) selama ini, tidak dihadiri oleh mereka yang akan digantikan.
Berdasarkan rangkuman berbagai informasi, prosesi pelantikan PAW di DPRD Banggai, pernah dihadiri saat peralihan dari DPRD Banggai ke DPRD Banggai Kepulauan.

Sementara proses PAW selama ini, mereka yang tergantikan memilih tak hadir di momen pelantikan. Tapi, tidak demikian dengan Samiun L. Agi.

Pernyataan Samiun L. Agi beberapa hari sebelumnya bahwa dirinya akan hadir di saat dirinya akan digantikan, benar-benar dibuktikannya. Ia akan hadir ketika Sekretariat DPRD Banggai mengundangnya. Dan, Samiun L. Agi benar-benar hadir di agenda sidang paripurna DPRD Banggai pelantikan dan pengambilan sumpah PAW sisa masa jabatan periode 2019-2024. Agenda pelantikan berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Banggai, Selasa (18/7/2023).

Iswan merupakan peraih suara terbanyak kedua setelah Sami’un L. Agi. Samiun akhirnya harus menanggalkan statusnya sebagai wakil rakyat setelah menjalani sekira tiga tahun sebelas bulan, buntut kepindahannya ke Partai Demokrat demi mencatatkan namanya sebagai Bacaleg DPRD Sulteng dari Dapil V yang meliputi Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut.

DPD PKS Banggai yang dimotori Rahmat Ilahi Gufran memproses PAW dari Sami’un ke Iswan K. Hasan untuk melanjutkan periode keanggotaan 2019-2024 yang masih menyisakan setahun lagi hingga berakhir masa jabatan pada tanggal 28 Agustus 2024.

Proses PAW yang dimulai dari surat pengajuan PAW dari DPD PKS Banggai ke Sekretariat DPRD Banggai, lalu ditindaklanjuti dengan mengklarifikasi perolehan suara ke KPU Banggai. Setelah mendapatkan hasil klarifikasi KPU Banggai, Sekretariat DPRD Banggai mengundang Iswan K. Hasan untuk melengkapi segala persyaratan.

BACA JUGA:  Bupati Amirudin dan Wakil Bupati Banggai Furqan Hadiri Upacara HUT TNI ke 76 Secara Virtual

Berikutnya, setelah berkas calon pengganti dinyatakan lengkap, Sekretariat DPRD Banggai atas nama pimpinan dewan mengajukan surat permohonan penerbitan surat keputusan kepada Gubernur Sulteng melalui Bupati Banggai.

Hasil dari prose situ, Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura menerbitkan surat keputusan pemberhentian terhadap Samiun L. Agi dan mengangkat Iswan K. Hasan sebagai penggantinya. (top)

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.