OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT– Hj. Megawati Ambo Asa, S. IP.,MH yang juga Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) mengajukan gugatan keberatan menyusul dirinya diganti melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Orang nomor satu di lembaga penyalur aspirasi rakyat Kabupaten Morut itu ditarik dari keanggotaannya sebagai wakil rakyat oleh partainya, yakni Partai Golkar.
Hal itu dibuktikan dengan Surat Keputusan nomor: B. 946/GOLKAR/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 ditanda tangani langsung Ketua DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F. Paulus.
Dengan adanya putusan tersebut, Hj. Megawati Ambo Asa, mengambil sikap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Poso.
Pengajuan gugatan tersebut, teregister dengan nomor perkara 43/Pdt G/2023/PN Pso, terdaftar pada Senin, 3 April 2023.
Penggugat Hj. Megawati Ambo Asa, saat ini didampingi kuasa hukum penggugat Abdul Manan Abas, SH.
Sementara itu, tergugat adalah DPP Partai Golkar, DPD Partai Golkar Sulteng, DPD Partai Golkar Kabupaten Morowali Utara, Hj. Warda Dg Mamala, SE Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Morowali Utara.
Turut tergugat DPRD Kabupaten Morowali Utara, Bupati Morowali Utara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara.
Berdasarkan detail jadwal sidang, sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Poso, agenda sidang kedua akan dilaksanakan hari Selasa, 16 Mei 2023 pukul 09.00 wita.
Kisruh soal PAW Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara yang sampai ke pengadilan membuat mandek rencana jadwal pelantikan yang sudah di-SK-kan Gubernur Sulawesi Tengah.
Sekwan DPRD Morowali Utara telah menerima Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 100.1.4.2/277/RO.PEMOTDA-G.ST/2023 tanggal 04 Mei 2023 tentang pengangkatan Warda Dg Mamala, SE sebagai Ketua DPRD Morowali Utara.
Sekwan DPRD Morut Heltan Ransa yang dikonfirmasi media ini membenarkan, jika pelantikan masih tertunda.“Msh pak,” tulis Sekwan via pesan Whatsapp (11/5). **
**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.