OBORMOTINDOK.CO.ID,Jakarta- Bambang Soesatyo yng juga sebagai Ketua Majelis Permusyarawatan Rakyat RI meminta Komisi Aparatur Sipil Negara untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN yang tidak netral pada pelaksaan pemilihan kepala daerah 2020.

Bambang juga mengatakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima laporan pelanggaran netralitas ASN pada proses pelaksaan pilkada 2020 per tanggal 26 bulan juni sebanyak 369 kasus pelanggaran.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Bambang Soesatyo KASN agar segera menindak lanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Dengan meminta kepada Para Pembina Pejabat Kepegawaian di masing-masing instansi untuk memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melanggar netralitas dimasing-masing instansi tempat ASN tersebut bekerja.

Phian