Ketua PKB Banggai Klaim Gugatan Paslon 03 Bakal Mentah Di MK

oleh
oleh
Syafrudin Husain

OBORMOTINDOK.CO.ID.Luwuk-Ketua DPC PKB Kabupaten Banggai, Syafrudin Husain, memprediksi bahwa gugatan Paslon Win-Star ke Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mentah. Dimana menurut Aleg senior ini, ia mendapatkan informasi bahwa sampe hari Selasa 22/12/2020 kemarin, sudah tercatat 128 pemohon sengketa hasil Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang masuk ke MK. Dan dari 270 pilkada serentak tersebut khusus Sulawesi Tengah kecuali pilkada Banggai laut dan Provinsi Sulteng, serta semuanya pilkada kabupaten/ kota mengajukan ke MK.

“Saya melihat gugatan mereka dan syarat sengketa pilkada yg diatur dalam Undang Undang nomor 10 tahun 2016 dan peraturan MK nomor 6 tahun 2020 yang selisihnya untuk Kabupaten Banggai, hanya 1,5% dari jumlah suara sah,” ungkapnya melalui rilis pesan singkat Via Whats App (WA).

Jika merujuk pada peraturan MK nomor 7 dan 8 tahun 2020 tentang seleksi, tahapan dan persidangan sengketa, H.Udin menjelaskan kembali bahwa, sesuai alur tahapan pengajuan sengketa, permohonan dilakukan dari tanggal 13 Desember 2020 s/d 5 januari 2021.

Maka kita bisa melihat jika penerbitan hasil pemeriksaan dan perbaikan pemohon bisa sampai tanggal 7 januari 2020. Dan untuk mengetahui pemberitahuan hasil sidang pertama yakni pada tanggal, 18 – 20 januari 2021.

Jika kita melihat pada tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan administrasi dan pengesahan alat bukti pemohon yaitu tanggal 26 – 29 Januari 2021.

“Nanti kita lihat pada Pengucapan Putusan dalam hal terdapat permohonan yang tidak dapat diputus pada putusan akhir tanggal 15 – 16 Februari 2021. Dan permhonan yang dilanjutkan sidangnya oleh MK dan pengucapan putusannya tanggal 19 – 24 maret 2021.

Dari gambaran tersebut katanya, kalo kita analisa bahwa dari jumlah pemohon sengketa pilkada di seluruh Indonesia dengan waktu dan tahapan yang disiapkan jelas sangat singkat dan tidak mungkin MK akan menyidangkan semua permohonan tersebut. “Maka, sangat jelas kalau permohonan sengketa pilkada banggai akan ditetapkan sebagai permohonan yang status perkaranya tidak diputus pada putusan akhir alias akan ditolak,” menurut Aleg 3 Periode tersebut.

BACA JUGA:  Ingkari Kesepakatan, Manajamen Sawindo Tak Punya Iktikad Baik

Diketahui bahwa, paslon Win-Star telah mengajukan gugatan melalui pengacara dan konsultan hukum Muhammad Rullyandi ke MK dengan maksud permohonan pembatalan keputusan KPUD Banggai No.72/HK.03.1-kpt/7201/KPU-Kab./XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2020 Tanggal 15 Desember 2020.

Dimana pada Rapat Pleno Terbuka oleh KPUD Banggai, telah menetapkan yakni paslon Hatimu meraih suara 49.082. Paslon ATFM 88.011, sedangkan paslon Win-Star sebagai status petahana yakni, 64.361.(ac)