OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk- Pihak keluarga Moh. Ghazali Lamasempo mempertanyakan kinerja Kepolisian Resort (Polres) Banggai, yang melakukan penahanan tanpa memberika surat pemberitahuan kepada pihak keluarga.
Menurut pengakuan pihak keluarga, kepada wartawan Obormotindok.co.id, saat dilakukan penahanan terhadap Ghazali, pihak Polres Banggai yang saat ini dikepalai AKBP Ade Nuramdani, SH.,SIK,.MM, tidak memberikan informasi atau penyampaian resmi.
Mengenai pengalihan mobil karena dianggap sudah tidak mampu untuk melunasinya kepada pihak Adira Finance Luwuk Banggai, pihak kelurga Ghazali mengungkap, jika memang mobil tersebut telah dialihkan kepada orang lain, dengan membuat perjanjian dengan pihak yang akan melanjutkan pelunasan mobil tersebut.
Namun, belum berapa bulan berselang, pihak yang berjanji akan melakukan pelunasan, ternyata tidak mampu lagi, sehingga mobil tersebut telah diambil langsung oleh pihak Debt Collector tanpa Putusan Pengadilan.
Atas kasus tersebut, sesuai pengakuan keluarga, maka pihak Polres Banggai melakukan penahanan terhadap Moh.Ghazali Lamasempo. Hanya saja, sudah seminggu penahanan itu, pihak Polres Banggai tidak memberikan pemberitahuan secara resmi.
Yang mana pihak keluarga menganggap, penahanan terhadap Ghazali, hanya berdasarkan surat permintaan klarifikasi dari Polres Banggai, yang diterbitkan pada tanggal 7 September 2022, bernomor ; B/962/IX/2022/Reskrim.
Berdasar kronologinya, Ghazali dilaporkan oleh pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, Luwuk Banggai, karena dianggap mengingkari perjanjian yang tertuang dalam Jaminan Fidusia dan mengalihkan unit atau mobil pick up tersebut.
Ghazali yang merupakan warga Desa Binsil Padang Kecamatan Bualemo, diduga telah melakukan penggelapan sebuah unit mobil Pick up Suzuki bernopol DN. 8982 CR, yang masih dalam ikatan Jaminan Fidusia.
Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.
Anehnya, surat pemberitahuan kepada pihak keluarga Ghazali diterbitkan oleh pihak Polres Banggai, pada Senin 20 Maret 2023, setelah Ghazali selama sepekan berada di dalam sel tahanan Mapolres Banggai.
Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Tio Tondy, STK.MH, yang dimintakan klarifikasi terhadap penahanan Ghazali, kepada wartawan Obormotindok.co.id, mengatakan, penangkapan dan penahanan terhadap Ghazali dikarenakan adanya laporan dari pihak Adira Finance Luwuk Banggai.
Mengenai proses hukum terhadap Ghazali, yang kami lakukan saat ini berdasarkan laporan Adira Finance.
Sesuai surat pelapor, menurut penjelasan kasat.
Kalau pihak finance ingin mencabut laporan, maka kami serahkan kepada pihak finace.
Mengenai proses hukum selanjutnya, kami dari kepolisian menyerahkan kepada pihak finace selaku pelapor, sebab sampai saat ini, mobil Pick Up yang menjadi dasar laporan, masih belum didapatkan.
Dijelaskannya pula, bahwa khusus Moh.Ghazali sudah mengajukan penangguhan penahanan, tapi kami tidak memberikan, kecuali ada persetujuan dari pihak finance selaku pihak pelapor. Dan saat ini sudah ada 3 orang yang kami lakukan penahanan terkait dengan dugaan penggelapan.
Sementara, Prosedur penangkapan menurut KUHAP :
Menurut Pasal 17 KUHAP, penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Bukti permulaan yang cukup yang dimaksud adalah minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yakni:
keterangan saksi,
keterangan ahli
surat,
petunjuk,
keterangan terdakwa.
Pasal ini menegaskan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betu-betul melakukan tindak pidana.
Prosedur penangkapan oleh polisi menurut KUHAP, yakni:
1. Penyidik memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada tersangka;
2. Surat penangkapan tersebut harus menyebutkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperiksa;
3. Tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan;
Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan orang yang tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.
Membuat berita acara penangkapan.
Sedangkan Prosedur penangkapan menurut Peraturan Kapolri :
Prosedur penangkapan oleh polisi lebih lanjut diterangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Dalam peraturan tersebut, petugas yang melakukan penangkapan wajib untuk:
Memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;
Menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan;
Memberitahukan alasan penangkapan;
Menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan, termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan;
Menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan;
Senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan
Memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.**
**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.