OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT – Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Morowali Utara ( Morut) yang menangangi bidang pembangunan, akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi III DPRD besok Jumat (3/8/2022) pagi.
Hal itu dikatakan langsung Ketua komisi 3 DPRD Abidin Lamatta saat dikonfirmasi Obormotindok.co.id melalui via Whats App 0823 9333 xxxx.
Dijelaskan Abidin, RDP tersebut berkaitan dengan surat yang dilayangkan Camat Lembo Benyamin PB Hambuako S.Sos, bernomor; 413,1/ 179/ CL/ VI/2022, (20/7–2022) terkait sosialisasi tempat pembuangan sampah ( TPS) sementara di desa Korowalelo ditolak oleh masyarakat setempat.
Menurutnya, pada prinsipnya kami sebagai wakil rakyat yang membidangi pembangunan sangat mengapresiasi atas surat camat tersebut.
Apalagi surat itu berhubungan dengan adanya penolakan pembangunan lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) yang berada di Desa Korowalelo.
Sehingganya, kami dari Komisi 3 DPRD Morut akan mengundang beberapa pihak untuk hadir dalam RDP yaitu, pihak Dinas Lingkungan Hidup, Camat Lembo, Pemerintah Desa Korowalelo, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat ( pemilik lahan).
“Kami akan mengundang para pihak yang berkaitan dengan masalah itu,” tandas politisi Partai Golkar.
Untuk itu, Abidin berharap dengan adanya RDP nanti, sebisa mungkin agar permasalahan TPS yang nota Bene sudah di bebaskan oleh Pemda Morut waktu itu, menemui titik terang dan kejelasan soal status TPS di Desa Korowalelo.
Senada dengan itu Camat Lembo Benyamin Hambuako S.Sos, berharap melalui RDP yang digelar oleh Komisi 3 nanti, penanganan sampah di Kecamatan Lembo segera teratasi.
Benyamin juga menambahkan, terlepas dari soal status lahan TPS, dia juga memohon dukungan Eksekutif dan Legislatif agar ada solusi terhadap keterbatasan sarana dan prasarana kendaraan operasional sampah dan tenaga pengelolah sampah 2 orang, yang idealnya 5 orang. (Apri)
Discussion about this post