Komisi I Sarankan Pengadu Tempuh Jalur PTUN, Aduan Pemecatan Aparat Desa Nipa Mentah

oleh
Komisi I Sarankan Pengadu Tempuh Jalur PTUN, Aduan Pemecatan Aparat Desa Nipa Mentah

OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– DPRD Banggai kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan masyarakat terhadap pemecatan sejumlah aparat desa, kader posyandu dan guru Paud oleh Kepala Desa Nipa Kecamatan Lamala.

Rapat RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Banggai Irwanto Kulap didampingi anggota, Sri Tiah, Zainuri, Naim Saleh dan Bahtiar Pasman.

Dalam RDP, menghadirkan Kepala Desa Nipa Yosdi Kamati, Camat Lamala Saleh Padekes, Kabag Hukum Farid Abdullah, Bidang Kelembagaan DPMD Banggai dan sejumlah perwakilan masyarakat Desa Nipa.

Awalnya sejumlah anggota Komisi I menilai, keputusan yang diambil oleh kepala desa, adalah keputusan yang tergesa gesa.

Harusnya jika ada rencana untuk penggantian aparat, minimal ada prosedur atau tahapan administrasi yang dilakukan.

Sehingga, jika memang ada aparat yang akan diganti karena melakukan pelanggaran, minimal ada pembinaan dan jika memang yang bersangkutan tidak bisa dibina, maka silahkan kepala desa melakukan pemberhentian sesuai prosedur.

Dan jika memang pergantian itu tidak diterima oleh masyarakat karena dianggap tidak sesuai prosedur, maka dipersilahkan bagi yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum, karena merasa dirugikan atas pergantian tersebut.

Selain itu, menurut Irwanto Kulap, setelah mendengarkan kronologi atas masalah tersebut, yang mana katanya, setelah dipelajari berdasarkan ketentuan dalam Perbub 106 tahun 2022, dianggap telah memenuhi syarat dan ketentuan.

Dari beberapa poin meyebutkan, jika dibandingmana masa pengabdian para pengadu rata-rata diatas 10 sampai 18 tahun, dan dalam ketentuan memperbolehkan selama sudah sesuai mekanisme.

Sehingga Wanto selaku Ketua Komisi I bersama anggotanya menyepakati untuk menyudahi polemik tersebut dengan menerbitkan rekomendasi yakni ;

  1. Diharapkan kepada bapak ibu kepala desa di Kabupaten Banggai dalam rangka pemberhentian aparat dan LKD Desa dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
  2. Terhadap pemberhentian LKD dan Guru Paud dan TK telah memenuhi syarat.
  3. Dengan demikian bahwa langkah yang telah dilakukan oleh kepala desa terhadap pemberhentian sudah sesuai dengan syarat formil dan materil.
  4. Terhadap ketidak puasan keputusan kepala Desa Nipa dapat diujikan di PTUN.**
BACA JUGA:  Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi Pastikan Ali Kalora Tewas

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.