OBORMOTINDOK.CO.ID,Luwuk – Komisi II DPRD Kabupaten Banggai mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai untuk memutuskan kontrak dengan kontraktor pelaksana proyek irigasi di Kecamatan Masama.
Ketua Komisi II DPRD Banggai Sukri Djalumang mengatakan, jika waktu pelaksanaan proyek sudah selesai, Dinas PUPR hendaknya tidak memberikan perpanjangan waktu kepada kontraktor, sehingga hal tersebut menjadi pembelajaran pada waktu yang akan datang.
“Kalau sudah lewat batas waktunya, langsung putuskan kontrak. Kemudian dananya kembalikan ke kas daerah. Perusahaannya tersebut langsung di blacklist. Ini penting sebagai pembelajaran pada waktu yang akan datang,” kata Sukri, saat rapat bersama Dinas PUPR di ruang rapat Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Senin (9/12/2019).
Kepala Seksi Irigasi, Sarip Lawenga dalam rapat tersebut menjelaskan, ada ketentuan yang mengatur dalam pelaksanaan proyek untuk diberikan tambahan waktu kepada kontraktor selama 50 hari untuk menyelesiakan pekerjaan, jika pekerjaan tersebut masih memungkinkan untuk diselesaikan dalam kurun waktu 50 hari.
“Kalau pekerjaan sudah tidak bisa diselesaikan dalam waktu 50 hari, maka sudah tidak bisa. Kita langsung putuskan kontrak,” katanya.(gt)