OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Komisi II DPRD Kabupaten Banggai menggelar rapat dengar pendapat guna memediasi aduan warga Desa Masing, Kecamatan Batui Selatan, terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT Sawindo Cemerlang.
Rapat berlangsung di salah satu ruang rapat DPRD Banggai, Senin (26/5/2025), dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Irwanto Kulap.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua Komisi II Siti Arya Nurhaeningsih, serta anggota Komisi II, yaitu Indri Azis, H. Akmal, dan Oktavianus Habi. Selain itu, hadir pula perwakilan manajemen PT Sawindo Cemerlang, Kepala Desa Masing Satuo Andi Tahang, instansi Pemerintah Daerah Banggai, serta sejumlah warga pengadu.
Permasalahan yang diangkat dalam forum ini adalah permohonan mediasi atas dugaan penyerobotan lahan milik warga yang diduga dilakukan oleh perusahaan sawit PT Sawindo Cemerlang. Kepala Desa Masing, Satuo Andi Tahang, menyampaikan bahwa lahan milik warga yang kini dikelola perusahaan memiliki alas hak resmi, berupa SKPT hingga sertifikat tanah, serta kewajiban pajak yang telah ditunaikan warga.
Satuo juga menyoroti bahwa izin yang digunakan PT Sawindo Cemerlang diduga tidak sah (bodong), bahkan beberapa kali pemerintah desa telah menyurati pihak perusahaan tanpa tanggapan yang memadai. Ia juga menekankan bahwa penerbitan legalitas lahan berasal dari Pemdes Sinorang, namun justru kawasan yang dikuasai meluas hingga ke wilayah Desa Masing.
“Atas nama warga, kami berharap agar DPRD Banggai dapat melihat persoalan ini secara objektif dan berpihak pada keadilan,” ujar Satuo.
Merespons hal tersebut, Ketua Komisi II Irwanto Kulap menyatakan pihaknya akan mengagendakan peninjauan langsung ke lokasi lahan yang dipermasalahkan. Langkah ini diambil guna memastikan kejelasan status lahan, baik yang telah ditanami oleh PT Sawindo Cemerlang maupun yang masih dikuasai warga.
“Kami akan turun langsung ke lapangan agar melihat permasalahan ini secara objektif,” tegas Irwanto, yang akrab disapa Wanto.
Dalam kesempatan itu, Wanto meminta Pemerintah Daerah Banggai untuk menyusun daftar organisasi perangkat daerah (OPD) yang perlu dilibatkan dalam peninjauan. Ia juga meminta keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banggai sebagai institusi yang memiliki kewenangan atas persoalan agraria.
Wanto juga menekankan agar seluruh pihak, baik perusahaan maupun warga, menahan diri dan tidak melakukan aktivitas apapun di lahan yang disengketakan hingga proses peninjauan selesai dilakukan.
Peninjauan lapangan direncanakan berlangsung sepekan setelah Hari Raya Idul Adha. Usulan tersebut disetujui oleh seluruh anggota Komisi II DPRD Banggai dan disambut antusias oleh warga yang hadir dalam rapat.
Irwanto menegaskan bahwa rapat kali ini belum menghasilkan keputusan atau rekomendasi. DPRD akan menyampaikan keputusan resmi setelah peninjauan langsung dilakukan. (top)






