OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK – Komisi II DPRD Kabupaten Banggai merekomendasikan kepada Bupati Banggai melalui pimpinan DPRD Banggai, untuk selalu mengkordinasikan dengan masyarakat terdampak, setiap tahapan proses perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Rekomendasi tersebut diterbitkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi II DPRD Kabupaten Banggai dengan sejumlah pihak pada Selasa (12/1/2021). Rapat tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkit, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas TPHP, Bagian Hukum, UPT ESDM, UPT SDA dan para camat di wilayah terdampak.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Sukri Djalumang, dalam RDP tersebut menjelaskan, sejauh ini desakan masyarakat di Kecamatan Masama begitu kencang terkait dengan penolakan masuknya tambang nikel. Hal tersebut terjadi lantaran ketidak jelasan pelibatan masyarakat dan pemberian informasi kepada masyarakat terkait dengan rencana penambangan itu.
“Untuk itu, melalui RDP ini kami merekomendasikan kepada Bupati Banggai melalui pimpinan DPRD, untuk selalu melibatkan masyarakat dalam setiap proses perizinan yang menjadi kewenangan daerah, ini penting untuk tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” pungkasnya.
Rekomendasi lain yang dilahirkan Komisi II DPRD Banggai dalam RDP itu adalah, DPRD Banggai tetap akan terus melakukan pemantauan terhadap rencana pertambangan nikel di Kabupaten Banggai termasuk yang ada di Kecamatan Masama. Jika dikemudian hari terdapat hal hal yang berdampak kepada masyarakat, Komisi II DPRD Banggai tetap akan melakukan RDP lanjutan, terkait dengan masalah tersebut. (gt)
Discussion about this post