Komisi III DPRD Banggai Siap Rekomendasikan ke Penegak Hukum Soal LPj KNPI

oleh
oleh

OBOROMOTINDOK.CO.ID. Luwuk- Komisi III DPRD nampaknya memberi sinyal siap merekomendasikan ke penegak hukum terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan pada pertanggungjawaban dana hibah KNPI tahun 2016 – 2019.

Hal itu, disampaikan Komisi III DPRD Banggai saat Rapat dengar pendapat yang digelar bersama pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banggai, Selasa (14/01/2020).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Fuad Muid, Pada kesempatan itu, pria yang akrab disapa Om Fuad itu mengatakan, ini adalah agenda yang biasa dalam lembaga penampung aspirasi rakyat. Siapapun yang datang untuk menyampaikan aspirasinya adalah wajib didengarkan oleh wakil rakyat.

“Soal sah atau tidak sah (KNPI) kita tidak mau masuk ke rana itu. Yang kita lakukan ini adalah menampung aspirasi rakyat,” tegas Om Fuad.

Ia menyatakan bahwa laporan soal dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam LPj dana hibah KNPI perlu diseriusi. Oleh karena itu, Ia menunda rapat dengar pendapat hingga Kamis (16/1/2020) nanti.

“Rapat ini belum bisa kita lanjutkan karena kita harus undang juga pengurus sebelumnya yang berkaitan dengan LPj ini. Kemudian kita panggil juga bagian keuangan dan inspektorat Banggai agar semua ini jelas,” paparnya.

Om Fuad menegaskan, jika dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam LPj itu benar, maka pihaknya tidak segan-segan merekomendasikan ke aparat penegak hukum.

“Kalau itu benar, maka kita tidak ragu-ragu merekomendasikan ke aparat penegak hukum. Bisa langsung kita kirim rekomendasi ke kejaksaan,” tegasnya.

Anggota Komisi III DPRD Banggai, Irwanto Kulap menambahkan agar dalam pertemuan selanjutnya pihak kepolisian juga penting untuk diundang dalam rangka koordinasi  nantinya.

Menurutnya, koordinasi itu penting karena sudah ada proses hukum yang tengah berjalan atas laporan salah satu PK KNPI terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam LPj penggunaan dana hibah KNPI periode 2016 – 2019.

BACA JUGA:  Tercatat 13.682 debitur Di Sulteng Minta Permohonan Keringan Kredit

“Jadi kalau dengan polisi itu bukan rapat dengar pendapat tapi rapat koordinasi terkait perkembangan proses hukum atas laporan pemalsuannya,” pungkas Irwanto.

Sementara itu, mantan Ketua PK Luwuk Selatan KNPI Banggai Didik Djibran pada kesempatan itu mendesak agar pertemuan dapat dilakukan dengan maksimal. Menurutnya, persoalan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pertanggungjawaban dana hibah KNPI mesti dituntaskan.

“Sebagai mantan pengurus, kami berharap melalui rapat ini bisa ada hasil yang jelas. Berupa rekomendasi atau dorongan pada proses hukum atas dugaan penyalahgunaan kewenangan pada LPj dana hibah KNPI sebelumnya,” tegas pria yang kini menjabat Ketua KNPI Banggai versi Musda di Luwuk ini.

Terpisah di ruang pertemuan lantai satu Parlemen Lalong, juga tengah berlangsung rapat antara Komisi I DPRD Banggai yang menerima demonstrasi dari pengurus KNPI versi Andi Rustam Pettasiri.

Dalam pertemuan itu, KNPI versi Andi Rustam menegaskan bahwa di Kabupaten Banggai hanya ada satu KNPI, dan itu ada di bawah kepemimpinan Andi Rustam Pettasiri.

“Kepengurusan KNPI yang sah adalah hasil musda Toili. Kalau ada yang lain, itu hanya hasil kongkow-kongkow. Bukan KNPI,” tegas salah satu orator aksi dari KNPI versi Andi Rustam.

Sekretaris KNPI versi Andi Rustam, Amlin Usman dalam rapat bersama Komisi I DPRD Banggai menyatakan bahwa lembaga Parlemen Lalong seharusnya jeli dalam memahami suatu organisasi, terlebih saat menerima mereka untuk menyampaikan aspirasi mengatasnamakan KNPI.

“Jangan sampai DPRD itu dinilai tolol lantaran menerima pihak terkait yang mengatasnamakan KNPI tanpa membuktikan legalitasnya,” tegas Amlin Usman seperti dilansir sultimnewsId.

Pertemuan kedua kubu masih berlangsung alot. Di satu sisi, KNPI versi Didik Djibran mendesak adanya pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pertanggungjawaban dana hibah.

BACA JUGA:  DSLNG Meriahkan Bulan K3 Nasional dengan Berbagai Kegiatan

Dimana sejumlah kwitansi ditenggarai telah dipalsukan. Sejumlah pengurus dalam kwitansi tertera menerima sejumlah uang dan bertanda tangan. Padahal, mereka merasa tidak pernah menerima uang dan bertandatangan.

Di sisi lain, pengurus KNPI versi Didik Djibran, Muh. Akbar Suong mengaku berhasil menerapkan pernyataan Bung Karno dalam berorganisasi.

Pasalnya, mereka hanya datang ke DPRD Banggai dengan jumlah 6 orang untuk menuntut kejelasan LPj, mampu menggerakkan ratusan orang dari KNPI versi Andi Rustam Pettasiri.

“Kata-kata bung Karno, beri aku sepuluh pemuda kami terapkan dan berhasil. Enam orang mampu menggetarkan ratusan orang lainnya,” tutup Akbar.(vn/om)