Komisi III Undang Disparbud, Laongke: Tingkatkan PAD, Pengelola Usaha Pariwasata Wajib Memiliki TDUP

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. BALUT- Komisi III DPRD Banggai Laut (Balut) rapat kerja bersama mitranya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Dalam raker tersebut membahas ranperda Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Raker yang dilaksanakan di ruang sedang utama Kantor DPRD Banggai Laut itu di pimpin langsung Ketua Komisi III Laongke dan dihadiri dua anggota komisi III yakni anggota komisi III, H. Alaudin H Ilyas dan Nurbaya. Turut hadir asisten 2 Tety Tangahu dan Bagian Hukum Setda Banggai Laut, Kamis (12/5).

Ketua Komisi III, Laongke kepada media ini mengatakan, raker yang dilaksanakan dengan dinas pariwisata dan kebudayaan serta bagian hukum guna merampungkan ranperda TDUP yang nantinya akan di sampaikan ke provinsi.

“Ini agenda yang tertunda pada masa sidang II kemarin. Sehingga di awal masa sidang III, kami dari Komisi III mengundang mitra kerja kami dinas pariwisata untuk merampungkan ranperda TDUP ini,” terangnya.

Aleg asal partai Demokrat ini juga mengatakan, perda TDUP nantinya akan membantu pemerintah daerah dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karna setiap pengusaha yang memiliki kegiatan pariwisata akan membayar retribusi di daerah.

“Dalam raker tadi saya tegaskan, setiap Pengusaha yang melakukan kegiatan, memiliki dan atau mengelola usaha Pariwasata wajib memiliki TDUP. Ini salah satu untuk meningkatkan PAD kita,” tandas Laongke.

Dengan meningkatnya PAD maka pembangunan di daerah akan berjalan dengan baik. Dan sudah tentu ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang bertambah.

“Semua ini dilakukan untuk kemajuan daerah yang kita cintai ini. Dan demi kesejahteraan masyarakat Banggai Laut,” tuturnya.  (MI)

 
BACA JUGA:  Sukses Gelar Program KKN di Banggai Laut, Sofyan Kaepa Minta Unismuh Luwuk Kembali Masuk Fokus Program Kelautan dan Perikanan