Konflik Lahan di Masing Memanas, Ketua Komisi II DPRD Banggai Minta Sawindo Cemerlang Tunjukkan Dokumen HGU

oleh
Penulis: Roby  |  Editor: Redaksi
Irwanto Kulap

OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI— Konflik antara warga Desa Masing, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai dengan PT Sawindo Cemerlang kembali memuncak pada Minggu (9/11/2025). Sengketa lahan yang diklaim perusahaan memicu protes keras masyarakat dan mendapat sorotan tajam dari Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap.

DPRD Sudah Lama Meminta PT Sawindo Menghentikan Aktivitas

Irwanto Kulap menegaskan bahwa sejak lama Komisi II DPRD Banggai telah meminta PT Sawindo Cemerlang menghentikan seluruh aktivitas di lokasi yang masih disengketakan oleh warga Desa Masing.

Komisi II juga pernah turun langsung ke lapangan dan menyampaikan agar perusahaan tidak bekerja sebelum persoalan lahan diselesaikan secara tuntas. Namun, permintaan tersebut diabaikan pihak perusahaan. Bahkan, rekomendasi resmi Bupati Banggai yang melarang aktivitas perusahaan di lahan bermasalah juga tidak diindahkan.

“Kemarahan warga itu muncul karena perusahaan tidak serius menyelesaikan masalah lahan yang dicaplok untuk HGU. Ini jelas ketidakberesan perusahaan,” tegas Irwanto, dikutip dari banggairaya.id, Senin (10/11/2025).

Lahan HGU 6.000 Hektare Diduga Milik Warga Belum Diganti Rugi

Menurut Irwanto, persoalan lahan ini sudah berlangsung lama dan berlarut-larut. Dari total 6.000 hektare lahan HGU milik PT Sawindo Cemerlang, sebagian merupakan tanah milik warga yang belum mendapatkan ganti rugi.

BACA JUGA:  Boyong Tim ASN Berlaga di Lapangan Azzuri Uso, Haji Amir Dapat Penghargaan dari Masyarakat

“Warga mau menyelesaikan masalah dan siap menunjukkan bukti alas hak. Tapi perusahaan tidak terbuka,” ujarnya.

Komisi II menegaskan perusahaan harus menunjukkan dokumen alas hak lahan HGU mereka.

“Silakan buktikan. Dari 6.000 hektare yang sudah diolah, beli dari siapa dan berapa yang sudah dibayar? Semua harus terang,” tandas Irwanto.

Dugaan Penyerobotan Lahan di Desa Masing

Warga Desa Masing memprotes dugaan penguasaan lahan oleh PT Sawindo Cemerlang. Mereka menilai perusahaan melakukan eksekusi lahan yang seharusnya berada di Desa Sinorang, sebagaimana disebut dalam dokumen perusahaan, namun faktanya justru dilakukan di wilayah Desa Masing.

Salah satu bukti yang dipersoalkan adalah lahan warga yang telah ditanami jati berusia empat tahun serta tanaman kakao, habis digusur perusahaan dengan dalih mengantongi izin.

Pemerintah Desa Masing menduga dokumen perusahaan yang menjadi dasar izin tersebut tidak sesuai atau bahkan tidak valid, sehingga meminta dilakukan pencocokan dokumen perusahaan dengan bukti kepemilikan tanah warga.

Surat Rekomendasi DPRD Banggai

BACA JUGA:  Rusak Parah, Pemda Diminta Perbaiki Jalan Masuk Ke Desa Momotan 

DPRD Banggai telah menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor 500.7/364/DPRD terkait tindak lanjut persoalan lahan PT Sawindo Cemerlang. Isi rekomendasi tersebut antara lain:

Menghentikan sementara seluruh aktivitas perluasan perkebunan PT Sawindo Cemerlang di Desa Masing dan sekitarnya hingga ada keputusan bersama antara pemerintah desa, kecamatan, Pokja, dan perusahaan.

Menghentikan sementara pembayaran hasil produksi sawit kepada pemilik lahan plasma sambil menunggu verifikasi sesuai aturan perundang-undangan.

Mengembalikan lahan masyarakat di wilayah IUP dan HGU yang belum dibayarkan ganti ruginya kepada warga pemilik hak.

Menyesuaikan luasan IUP dan HGU perusahaan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Surat ini ditandatangani oleh Ketua DPRD Banggai, H. Saripudin Tjatjo SH.

Konflik Sudah Berlangsung Sejak 2009

Tokoh pemuda Batui, Aulia Hakim, menyebut konflik ini sudah terjadi sejak 2009–2010, saat perusahaan mulai menggusur lahan petani secara paksa. Pada 2017, perusahaan diduga memaksa petani menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) dan Surat Pengakuan Utang (SPHu), yang dinilai merugikan warga. Bahkan, beberapa petani dilaporkan ke Polsek Batui karena menolak.

Pada 2015–2016, masalah semakin membesar ketika hasil panen tandan buah segar (TBS) dari lahan plasma tidak dibagikan sesuai kesepakatan. Banyak petani hanya menerima hasil panen beberapa kali hingga 2020, sementara lainnya tidak menerima apa pun.

BACA JUGA:  Terkait Kinerja, Provinsi Maluku Dan Kabupaten Maluku Tengah Terima Penghargaan Dari BNPB

Berbagai upaya penyelesaian seperti mediasi, somasi hukum, hingga surat resmi juga tidak membuahkan hasil. Warga yang mempertahankan lahannya justru dituduh mencuri buah sawit.

Somasi Pemerintah Desa Masing

Pada 8 April 2025, Pemerintah Desa Masing melayangkan somasi resmi kepada PT Sawindo Cemerlang atas dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat dan aset desa.

Kepala Desa Masing, Satuwo Andi Tahang, menegaskan bahwa tindakan perusahaan merupakan perbuatan melawan hukum.

“Perusahaan sawit ini jelas-jelas merampas hak warga yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.

Warga Tegaskan Aksi Tidak Akan Berhenti

Masyarakat Desa Masing menegaskan bahwa mereka tidak akan menghentikan aksi sebelum pemerintah dan perusahaan memberikan tanggapan resmi. Warga juga menolak meninggalkan lokasi hingga sengketa tanah diselesaikan secara adil dan terbuka.

Aksi boikot ini disebut sebagai simbol perlawanan rakyat terhadap ketimpangan antara kekuasaan modal dan hak masyarakat kecil. Warga menegaskan perjuangan mereka bukan bentuk pelanggaran hukum, melainkan upaya mempertahankan hak yang mereka miliki secara sah.**