OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Seorang warga Desa Toili, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Ansar Tjamu, mengungkapkan keberatannya terkait dugaan pencaplokan lahan perkebunan sawit miliknya oleh PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS).
Ansar mengklaim bahwa lahan seluas dua hektare yang telah ia kelola sejak akhir 1990-an kini dikuasai oleh pihak perusahaan tanpa adanya kesepakatan resmi atau transaksi jual beli.
Menurut Ansar, ia memiliki bukti kepemilikan sah berupa segel tanah dan menegaskan bahwa ia tidak pernah menjual atau menyerahkan lahan tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada PT KLS.
“Saya punya bukti kepemilikan, segel tanah ada, dan saya tidak pernah menjual atau menyerahkan lahan ini kepada siapapun, termasuk perusahaan,” tegas Ansar pada Senin (10/3/2025).q
Ansar menjelaskan bahwa lahan yang berada di Kilometer 24, Desa Bina Tani, awalnya merupakan perkebunan sawit pribadi yang telah
ia kelola sejak tahun 1997-1999. Namun, sekitar tahun 2015, PT KLS memperluas area perkebunan mereka dan tanpa seizin dirinya menanam sawit di lahannya.
Ansar mengaku telah berupaya mempertahankan haknya. Pada tahun 2020, ia bahkan sempat menahan hasil panen sawit yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Namun, pihak PT KLS mengajaknya untuk melakukan mediasi yang menurutnya tidak menghasilkan penyelesaian yang adil.
“Mereka hanya menawarkan ganti rugi Rp 1 juta per hektare, jadi total hanya Rp 2 juta. Saya menolak, karena sejak 2005 mereka sudah panen hasil dari lahan saya, dan saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari hasil itu,” jelas Ansar.
Ansar mengungkapkan kekhawatirannya untuk menempuh jalur hukum terkait sengketa ini. Ia merasa takut menjadi korban kriminalisasi seperti yang dialami oleh beberapa temannya yang pernah dipenjara karena kasus serupa.
“Saya ingin menuntut hak saya, tapi saya juga takut. Jangan sampai saya justru dikriminalisasi, seperti yang terjadi pada teman-teman saya sebelumnya,” ujarnya.
Ansar berharap agar pemerintah dan aparat hukum memberikan perhatian serius terhadap permasalahan yang ia hadapi.
Ia menuntut agar lahan tersebut dikembalikan serta meminta kompensasi atas hasil panen sawit yang telah diambil oleh PT KLS selama bertahun-tahun.
“Saya hanya ingin hak saya dikembalikan. Kalau perusahaan merasa benar, ayo kita bawa ke ranah hukum, kita buka bukti-buktinya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kurnia Luwuk Sejati belum memberikan tanggapan terkait tuduhan tersebut.**