OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Kepolisian Sektor (Polsek) Batui melaksanakan pengamanan kegiatan konstatering atau pencocokan perkara eksekusi lahan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Luwuk. Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, pada Senin (9/2/2026).
Pelaksanaan konstatering ini mengacu pada surat penetapan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor: 30/Pen.Pdt/Constantering/2014/PN Lwk Jo 2579 K/Pdt/2015 Jo 19/Pdt/2015/PT/PAL Jo 30/Pdt.G/2014/PN Lwk, tertanggal 29 Januari 2026.
Perkara perdata tersebut menyangkut sengketa lahan seluas 576 meter persegi yang melibatkan Subhan H. Aras selaku pihak pemohon dan Misbah H. Aras sebagai pihak termohon.
Rangkaian kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WITA dengan pembacaan penetapan pengadilan. Selanjutnya dilakukan penentuan titik lahan yang menjadi objek perkara, kemudian dilanjutkan dengan pemasangan patok sebagai acuan batas-batas lahan sesuai hasil konstatering.
Seluruh proses konstatering berlangsung dengan pengawasan ketat dari aparat keamanan gabungan, yang terdiri dari personel Polsek Batui serta instansi terkait. Kegiatan tersebut juga disaksikan langsung oleh kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon.
Pengamanan kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Batui, IPTU Teguh Pria Adjisaka, S.Tr.K., bersama 13 personel Polsek Batui serta didukung 5 anggota TNI dari Koramil 1308-05 Luwuk Banggai.
Polsek Batui Polres Banggai menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif. Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat agar menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.(HPB)





