Obormotindok.co.id, LUWUK –. Kepala desa Sukamaju I yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2017 ditahan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banggai.
Kepala Seksi Pidana Khusus Rusly Tomeng menahan Kepala Desa Sukamaju 1, Kecamatan Batui Selatan berinisial SY yang diduga melakukan korupsi sejumlah anggaran pada desa yang dipimpinnya.
“Saat ini SY dititipkan sementara di Lapas Kelas II B Luwuk menunggu berkas perkaranya dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Tipikor Palu,” tutur Rusly.
Lanjutnya, saat ini pihaknya telah menahan SY setelah melakukan serangkaian penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD Desa Sukamaju tahun 2017.
Kasus itu mencuat setelah Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Banggai melakukan pemeriksaan khusus di tahun 2018 dan menemukan adanya sejumlah penyelewengan dana pada beberapa kegiatan di Desa Sukamaju.
Hingga kasus itu ditindaklanjuti pihak Kejari Banggai tidak ada itikad dari SY melakukan pengembalian dana yang diperkirakan sekira Rp 240 juta.
“Ini merupakan hasil Pemsus APIP Inspektorat Banggai lalu kita tindaklanjuti,” tuturnya lagi.
Pada proses penyidikan, terbukti SY selaku Kades aktif telah menyelewengkan dana pada beberapa kegiatan antara lain BUMDes, jalan desa, meubelair posyandu serta pengadaan bibit ternak.
[artikel number=3 tag=”berita,batui,banggai” ]
“Keseluruhannya ditaksir Rp 240 juta yang diselewengkan, tersangka juga telah kita tahan dan dititipkan sementara di lapas,” jelasnya lagi.
Tambah Rusly, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SY dijerat dengan pasal 2, pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Direncanakan berkas perkara kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Luwuk pada pekan ini untuk segera disidangkan,” tutup Rusly. (Sel)