KPA Sulteng, IWD 2023 Momentum Perempuan Pejuang Agraria Memperkuat Gerakan Peremuan dan Mendesak Negara Cabut PERPU CIPTA KERJA

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID-Palu, 08 Maret 2023, Konsorsium Pembaruan Agraria Sulawesi Tengah bersama  40 Perempuan Serikat Tani dan Nelayan (Serikat Nelayan Teluk Palu & Serikat Tani Sigi) mengkonsolidasikan gerakan perempuan agraria di Sulawesi tengah pada momentum Hari Perempuan Sedunia, agenda ini juga dibarengi dengan konsolidasi nasional Gerakan Perempuan Reforma Agraria bersama 86 organisasi rakyat di 21 provinsi di Indonesia yang terhimpun dalam Konsorisum Pembaruan Agraria.

“Perlawanan Perempuan terus berlanjut dari masa ke masa akibat Ketimpangan Struktur penguasaan tanah dan hilangnya sumber-sumber agraria, yang sangat berdampak terhadap perempuan dan juga perampasan tanah yang mengakibatkan hilangnya sumber produksi, sehingga perempuan harus bekerja ekstra sekaligus untuk memenuhi kebutahan domestiknya” ujar Doni Moidady selaku Kordinator Wilayah KPA Sulteng.

Dalam catatan Konsorsium Pembaruan Agraria hingga tahun 2022 terdapat sebanyak 25 Perempuan mengalami kriminalisasi dan 78 orang mengalami kekerasan saat mempertahankan tanah mereka dari penggusuran dan perampasan oleh perusahaan swasta dan negara.

Atas ketimpangan tersebut terdapat dampak-dampak yang sangat merugikan perempuan di sektor agraria juga menjadikan perempuan di berbagai wilayah menjadi garda paling depan dalam melawan berbagai praktik perampasan tanah. situasi tersebut adalah sebuah ironi yang harus dihadapi oleh kaum perempuan di Indonesia khususnya Sulawesi tengah, mereka masih saja mengalami diskriminasi, ketidakaadilan dan bahkan secara sengaja ditutup akses dan haknya terhadap sumber-sumber agraria. padahal konstitusi telah menjamin hak perempuan melalui Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No.50 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah, serta mendapat manfaat dari hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarga.

BACA JUGA:  Pimpin Konferensi Pers Akhir Tahun 2022, AKBP Yoga: Paparkan Keberhasilan Polres Banggai

“Saat ini, para petani , nelayan, masyarakat adat, dan pedesaan lainnya menghadapi tantangan yang sama, baik laki-laki maupun perempuan. Juga merupakan ancaman nyata, bahkan saat ini sudah masuk dan merangsek ke desa-desa bahkan lokasi prioritas reforma agraria para petani, plang-plang bank tanah telah masuk ke kampong-kampung untuk mengakuisisi dan merampas tanah-tanah yang kita perjuangankan selama ini” tandas Dewi Kartika selaku Sekjen KPA Nasional.

Belum lagi, pengesahan PERPU CIPTAKER yang terkesan memaksakan kebijakan ini harus dijalankan, sehingga melalui PERPU CIPTAKER ini membuka keran liberalisasi di berbagai sektor, serta kesesatan sistem hukum dan bernegara ditunjukan oleh negara tanpa malu-malu demi kepentingan elit bisnis dan politik.

Anacaman di sektor agraria dan pangan buntut pengesahan PERRPU CIPTAKER ini juga telah meliberalisasi dan memprivatisasi tanah, KPA mencatat sepanjang 2020-2022 telah terjadi 660 letusan konflik agraria seluas 2,16 juta hektar yang mengakibatkan setidaknya 14 petani tewas dan 317 orang dipenjara hanya untuk mempertahankan tanahnya.

Atas hal-hal tersebut KPA Sulteng mengundang seluruh elemen KPA, dan lembaga masyarakat sipil lainnya untuk menyiapkan diri secara bersama, dan mengajak semua elemen masyarakat mendesak negara dalam rangka menolak PERPU CIPTAKER dan memastikan PERPU CIPTAKER dibatalkan.

Narahubung : Doni Moidady – Korwil KPA Sulteng (0812-4544-1845), Wahyudi – (0813-4298-3921)

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.