KPK Dorong Pemda Se-Provinsi Sulteng Lakukan Percepatan Inventaris Dan Sertifikasi Tanah

oleh
oleh
Foto Istimewa

OBORMOTINDOK.CO.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendorong Pemerintah Daerah seluruh Provinsi Sulawesi Tengah agar segera melakukan percepatan inventarisasi dan sertifikat tanah di Tahun 2020.

Ada sebanyak 73% dari total 10.736 bidang tanah di 14 Pemerintah Daerah di Provinsi Sulawesi Tengah belum memiliki Sertifikat, dengan jumlah nilai mencapai 3,2 triliun.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya, Upaya penyelamatan aset Pemda yang belum memiliki legalitas, KPK melalyi rekan-rekan Korgah melakukan Intervensu pada Pemda untuk segera melakukan Self-assessment demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sampai saat ini, ucap Nawawi dari 14 Pemda seluruh Provinsi Sulawesi Tengah belum ada satupun yang melalsanakan Program host-to-host.

KPK juga mendorong kepada Pemerintah daerah untuk segera implementasikan program pelayanan pertanahan terintegrasi secara eleltronik antara Bapenda/Dispenda dengan kantor Petanahan BPN melalui Pajak BPHTB online.

“Kami sangat berharap pada minggu ke-1 Bulan Agustus 2020 dapat meluncurkan program host-to-host ini di seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Sulawesi Tengah dengan BPN.(Tp)

 
BACA JUGA:  Ketua DPD II Golkar Banggai Kunjungi Makam Pendiri Kabupaten