OBORMOTINDOK.CO.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meyerahkan barang bukti serta tiga tersangka terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah ke penuntutan untuk dapat sesegera disidangkan.
Dalam kasus pengadaan barang dan jasa di kabupaten Banggai laut tiga tersangka yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili dan Direktur PT Andronika Putra Delta yakni Andreas Hongkiriwang. tiga tersangka ini adalah merupakan penyuap Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam keterangannya di Jakarta, bahwa telah dilaksanakan tahap II yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka,Senin(1/2) dari tim penyidik KPK kepada tim Jaksa Penuntut Umum KPK untuk tersangka dalam perkara dugaan suap terkait kasus pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah yang masing-masing tersangka sebagai pihak pemberi suap kepada tersangka Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo dan Kawan-kawan.(Rabu)
Penahanan terhadap ketiga tersangka akan dilanjutkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum masing-masing selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan 20 Februari 2021.
“HDO dirutan KPK gedung merah putih, DK dieutan Cabang Pomdan Jaya Guntur dan AHO di rutan KPK Kavlibg C1″jelas Ali.(ANT/Red)