KPU Banggai Lantik 46 Anggota PPK Tambahan

oleh
oleh
DILANTIK - sebanyak 46 orang PPK tambahan yang akan disebar di 23 Kecamatan dilantik oleh KPU Kabupaten Banggai. (foto : en)

Obormotindok.co.id, Luwuk – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai melantik 46 anggota PPK tambahan yang disebar di 23 kecamatan, bertempat di aula kantor KPU Banggai.

Pelantikan anggota PPK tambahan ini dilakukan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 tanggal 5 November 2018. “Sebelum ada Putusan Mahkamah Konstitusi, PPK berjumlah 3 orang,” tutur Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri.

Di hadapan 46 anggota PPK, Ketua KPU Banggai Zaidul Bahri Mokoagow, S. Sos menekankan bahwa setelah di lantik seluruh jajaran PPK harus bersungguh sungguh bekerja dan segera menyesuaikan diri dengan profesi penyelenggara Pemilu yang tugas utamanya adalah mensukseskan pemilu 2019.

Anggota PPK yang baru dituntut untuk menjalin komunikasi dan kerjasama dengan panwaslu dan pemangku kepentingan di kecamatan seperti Camat, Kapolsek, Danramil serta para tokoh.

“Dengan bertambahnya anggota PPK menjadi 5 orang per kecamatan akan menambah energi untuk suksesnya pemilu 2019 dengan aman dan damai,” tutupnya. (**)

 
BACA JUGA:  Ketua DPRD Minta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Bantu Kabupaten/Kota Capai Target Vaksinasi