OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai mengumumkan jumlah minimum dukungan calon perseorangan dalam Pilkada Banggai 2020 mendatang.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Banggai, Sabtu (26/10/2019) KPU menjelaskan sejumlah kemudahan untuk calon perseorangan. Diantaranya yakni hanya dengan dukungan 21.757 dukungan yang tersebar pada 12 Kecamatan di wilahah Kabupaten Banggai.

Jumlah tersebut merupakan implementasi dari PKPU No 3 tahun 2017 yang mengatur batas dukungan minimum calon perseorangan yakni 8,5 % dari jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu 2019 yang berjumlah 255.960. Sedangkan sebaran dukungan juga disebutkan minimal lebih dari 50 % dari jumlah Kecamatan yang berada di Kabupaten Banggai yang diputuskan minimal tersebar pada 12 kecamatan.

Dukungan minimal dan sebaran dukungan untuk calon perseorangan tersebut ditetapkan dalam Keputusan KPU Banggai Nomor :85/PL.02.1-KPU/7201/KAB/X/2019 tertanggal 26 Oktober 2019 yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Banggai Zaidul Bahri Mokoagow.

Dalam Konfrensi Pers yang dihadiri Ketua KPU Banggai dan seluruh komisioner KPU itu, dijelaskan bahwa dokumen persyaratan dukungan dengan surat pernyataan dukungan  untuk calon perseorangan tersebut, menggunakan formulir model B.1-KWK dan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Penyerahan berkas dukungan Calon Perseorangan ke KPU Banggai dilakukan mulai 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020.

Pengumuman jumlah minimum dukungan dilakukan oleh KPU agar segera diketahui oleh setiap orang. Ketua KPU Zaidul Bahri Mokoagow berharap kalangan media dapat membantu bersama sama menyebarkan informasi mengenai batas minimum dukungan tersebut agar dapat diketahui publik.(gt)

Phian