KPU Morowali Utara Tetapkan Jadwal Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara (Morut) telah melaksanakan rapat koordinasi untuk merevisi dan finalisasi penetapan jadwal kampanye bagi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara tahun 2024.

Pimpinan rapat, Anggota KPU Morut Sudarto Ruslan, mengungkapkan bahwa jadwal kampanye untuk rapat umum telah disetujui melalui SK Nomor 660 Tahun 2024.

BACA JUGA:  IBu Mega Mundur dari DPC Partai Golkar 

“Kami menerima permohonan dari Paslon 1 untuk mengubah jadwal yang awalnya ditetapkan pada 11 November di Zona 4 (Kecamatan Petasia dan Soyojaya) menjadi 23 November 2024,” jelas Sudarto.

Sementara itu, Paslon 2 dijadwalkan melaksanakan kampanye pada 16 November 2024 di Zona 5 (Kecamatan Bungku Utara dan Mamosalato).

BACA JUGA:  Safari Ramadhan 1443 H Persatuan Wanita Patra (PWP) Zona 13 Salurkan Tali Asih kepada Mitra Kerja Pertamina EP Donggi Matindok Field

“Perubahan ini masih tetap dalam Zona 4, sedangkan Paslon 2 tidak mengajukan perubahan jadwal,” imbuhnya.

Rapat yang dihadiri oleh anggota KPU Morut, Bawaslu, Polres Morut, serta perwakilan dari kedua paslon, menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:

Perubahan Jadwal Kampanye: Pasangan Calon Nomor Urut 1 mengubah jadwal kampanye dari 11 November 2024 menjadi 23 November 2024 di Zona 4.

BACA JUGA:  Jenazah Terduga DPO Teroris Poso Ahmad Panjang akan Dibawa ke Kota Palu untuk Autopsi

Jadwal Kampanye Paslon 2: Pasangan Calon Nomor Urut 2 tetap melaksanakan kampanye pada tanggal 16 November 2024 di Zona 5.

Dengan disetujuinya perubahan ini, KPU Morut berharap semua pihak dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk kampanye yang akan datang.(teguh)