OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai mengumumkan dua pasangan calon yang akan bertarung sebagai peserta dalam Pilkada Banggai 2020 yakni Amirudin-Furqaudin Masulili dan Sulianti Murad-Zainal Abidin.

KPU Banggai memutuskan pasangan Herwin Yatim dan Mustar Labolo tidak memenusi syarat (TMS) sebagai peserta dalam Pilkada Banggai 9 Desember 2020.

Keputusan KPU tersebut dituangkan melalui surat keputusan Nomor : 50/Pl.02.3-Kpt/&201/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 tentang penetapan bakal pasangan calon petana dengan status tidak memenuhi syarat sebagai peserta pada Pemilihan BUpati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2020. Surat tersebut ditanda tangani oleh Ketua KPU Kabupaten Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow.

Seperti diketahui, Pasangan Herwin Yatim dan Mustar Labolo adalah pasangan calon yang diusung oleh koalisi tiga partai politik, yakni PDIP, PKS dan Perindo.

Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai juga telah menetapkan keputusan tentang pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Banggai 2020 yakni pasangan Ir.Amirudin dan Furqanudin Masulili yang diusung oleh Partai NasDem, PKB, Golkar dan Hanura, serta pasangan calon Sulianti Murad dan Zainal Abidin Alihamu yang diusung oleh Partai Gerindra dan PAN, sebagai peserta pada Pilkada Banggai 9 Desember 2020.

Keputusan mengenai pasangan calon Peserta Pilkada Banggai 2020 itu dituangkan oleh KPU Banggai melalui keputusan Nomor : 51/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon BUpati dan Wakil Bupati pada Pilkada Banggai tahun 2020.

Pengumuman tersebut telah di sampaikan KPU Banggai melalui situs website resmi KPU Banggai www.kpu-banggaikab-go.id. (gt)

Phian