OBORMOTINDOK.CO.ID –Aparat Polsek Luwuk Kamis 13 Januari 2022 mengamankan seorang laki-laki setengah baya berinisial HJ alias J (50) warga Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat, karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan pembelian kambing di kampungnya.
Terduga penggelapan dan penipuan HJ ini diamankan polisi di salah satu rumah di komplek Kilo Meter 2, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk.
Ia dilaporkan oleh korban pelapor atas dugaan penipuan atau penggelapan ke Mapolsek Klapanunggal, Sukabumi, Jawa Barat pada 27 Agustus 2021.
“Pria ini diamankan berdasarkan permohonan bantuan dan Laporan Polisi dari Polsek Klapanunggal Polres Sukabumi, Polda Jabar,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Candra.
Sehubungan dengan Laporan Polisi dan permohonan bantuan tersebut, Polsek Luwuk langsung melakukan penyelidikan dan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku dilaporkan atas kasus penipuan pembelian 3 ekor kambing seharga Rp6 juta yang dijanjikan oleh pelaku kepada korban atau pelapor namun sampai saat ini 3 ekor kambing tersebut tidak ada,” kata AKP Candra.
Ia menuturkan, pelaku sebelumnya telah dilakukan pemanggilan oleh Polsek Klapanunggal, namun tidak pernah hadir sampai pelaku melarikan diri dan diamankan di wilayah Hukum Polsek Luwuk.
“Dari hasil interogasi terkait kasus yang dipersangkakan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” tutur Kapolsek.
Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Banggai dan telah berkoordinasi dengan Polsek Klapanunggal. *