Obormotindok.co.id, LUWUK – Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh, SIK, SH, MH memimpin upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polsek Toili di Lapangan Mapolres Banggai, Senin (17/12/2018).
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor : Kep / 25/ XI/2018/ Sahlur, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Bripka Yohanis Paturu diberhentikan akibat melanggar kode etik sebagai anggota Polri,” tutur AKBP Moch. Sholeh.
Kepada Yohanis, Kapolres menyampaikan, agar tetap semangat dalam menjalani hidup, tetap berbuat baik dan jangan pernah ulangi kesalahan yang telah dibuat lalu.
“Hari ini, hari yang sangat sedih bagi saya, karena 1 anggota polri telah menjadi masyarakat sipil,” kata perwira nomor satu di Polres Banggai saat memberikan arahan di Upacara PTDH.
[artikel number=3 tag=”berita,luwuk,banggai,sulawesi tengah” ]
Ini merupakan cambukan bagi kita semua agar tidak melanggar aturan yang telah di tetapkan Polri, jangan buat pelanggaran.
“mari, sama – sama kita saling mengingatkan untuk menjaga baju Polri ini,” tutup Kapolres Banggai. ***